
SIMALUNGUN – Hasil Menjalankan Kontrol Sosial Team Awak Media Dari Media SUMUTBRANTAS
Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) pada Kamis (2/10/2025) Pukul 14 : 30 di Kantor Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT)
Sesampainya di kantor Nagori tersebut Team Media hanya menemukan seorang Perangkat Desa’ yang ada dikantor Nagori tersebut.
Team Awak meminta Perangkat Nagori tersebut untuk memberitahukan Penghulu mereka perihal kedatamgam awak media akan tetapi nomor Penghulu Tidak aktif. Kemudian Awak Media meminta perangkat desa tersebut agar menelfon Sekretaris Desa (Sekdes).
Diangkat Dan Berjanji Akan Datang Kekantor Sembari Menunggu SEKDES Tersebut Team Awak Media Coba konfirmasi Kepada salah satu Warga Nagori Sekitar Kantor Tersebut.
Masalah Bantuan Lansia kebetulan Warga Tersebut Sudah Termasuk dikata gorikan Berusia 74 (Tujuh Puluh Empat) Tahun Namun Sampai Sekarang Belum Pernah dapat Bantuan.
Awal nya Dulu Warga tersebut sudah datang kekantor Menanyakan Kepada Perangkat Desa’ Yaitu Kepada SEKDES Saya sudah berusia 63 Tahun sekarang.
Apakah sudah bisa mendapatkan bantuan Lansia Karena Usia saya Sudah Lebih Dari 60 Enam Puluh Tahun Apakah Sudah bisa Tanya Warga Tersebut Pada Sekretaris Desa (SEKDES) Ketika itu
Kemudian Kata Sekretaris Desa’ (SEKDES) Peraturan nya “Begini “Kata Kepala Desa’ Umur yang Dikata gorikan Lansia Wajib’ Berusia 74 (Tujuh Puluh Empat) Tahun
Jawab Sekretaris Desa’ (SEKDES) Tersebut Terang Warga Nagori Bangun Rakyat Pada Team Awak Media Tak kemudian Sekretaris Desa’ (SEKDES) Tersebut Datang Kekantor
Team Awak Media Coba menanyakan Penghulu Mereka Pada SEKDES itu Akan tetapi Kata SEKDES Bahwa Penghulu Nya Lagi Berada Di ladang
Team Awak Media Meminta Agar Kedatangan Team Media diberitahukan Pada penghulu Tersebut Agar Penghulu itu Tau bahasa saat ini Dikantor Ada Tamu
Dari Team Media Dari 3 (Tiga) Media Namun Sekretaris Desa’ SEKDES Tersebut Mengatakan Kalau lagi diladang Penghulu kami Tidak boleh Ditelefon Jawab SEKDES Tersebut
Setelah Itu Awak Media Menanyakan Tentang Bantuan Lansia Didaerah Nagori Bangun Rakyat Tersebut Umur Berapa Yang Bisa Dapat bantuan
Lanjut Team Awak Media Kami barusan Tadi Mengkonfirmasi Salah’ Seorang Warga Katanya Usia Yang Bisa dapat bantuan Wajib’ Berusia 74 (Tujuh Puluh Empat) Tahun
Waktu itu Kata warga Dia Pernah Menanyakan Kekantor Ini Pada SEKDES Katanya Yang Dikatagorikan Lansia Wajib’ Berusia 74 (Tujuh Puluh Empat Tahun)
Sementara Ketika itu Usia Warga tersebut Baru sekitar 63 Tahun Sampai Sekarang Dia tidak pernah Dapat bantuan Sekarang usianya sudah 74 (Tujuh Puluh Empat Tahun)
Kemudian Kata (Sekretaris Desa) ‘SEKDES Tersebut Memang benar dibilang warga Yang Bapak media sampaikan itu
Akan tetapi Saya kan hanya menjalankan perintah Pak Penghulu Kalau kata beliau harus 74 (Tujuh Puluh Empat) Tahun Baru Bisa Dapat ya saya Sampaikan kewarga ya’ Seperti itu
Jawab Sekretaris Desa (SEKDES) Tersebut Sesungguhnya Peraturan Pemerintah Sebenarnya Adalah Lansia Yang sudah Bisa Dapat Bantuan tersebut adalah Dari Mulai Umur 60 (Enam Puluh) Tahun Keatas Kenapa Pemerintahan Nagori Bangun Rakyat Menerapkan Kewarganya Harus Berumur 74 (Tujuh Puluh Empat) Tahun Baru Bisa Dapat Bantuan
Pihak Team Media Menyampaikan Kepada Pihak Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Simalungun Agar Segera Mempertanyakan Penghulu Nagori Bangun Rakyat Yang Bernama DERMANTO SIDABALOK Kenapa Berani Merubah Peraturan Yang Sudah Ditetapkan oleh Pemerintah