
MEDAN – Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka pasca menggerebek sebuah klinik yang diduga melakukan jual beli di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kamis (2/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada sumutbrantas.id, Jumat (3/10/2025).
Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 7 orang wanita dan 1 orang laki-laki,” ujarnya, sembari menyebut bayi yang diperjualbelikan berusia 3 hari.
Mereka yang diperiksa petugas yakni R, pria yang menjemput bayi, istrinya dan ketiga anak mereka, pemilik kontrakan, bidan MRT dan 2 wanita yang sempat menjemput R.
Lanjutnya, petugas memboyong para tersangka dari 2 lokasi berbeda.
“TKP pertama Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru Kota Medan, yang merupakan lokasi kontrakan R dan klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area.
Sebut AKBP Siti, saat ini penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.
“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana, maka para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (WP)