
JAKARTA, sumutbrantas.id – Dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan, kini resmi berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan. Hal ini terjadi setelah pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor keduanya atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut. “Ya, benar, mereka berstatus stateless,” ujar Anang, Sabtu (4/10/25).
Dengan pencabutan paspor ini, kedua buronan itu diharapkan tidak dapat lagi berpindah negara. Mereka kehilangan hak legal untuk bepergian maupun mengajukan dokumen resmi di negara mana pun.
Langkah tegas ini diambil setelah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sesuai permintaan resmi dari Kejagung.
“Dicabut sejak tanggal 4 (Agustus), sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, paspor milik Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni bersamaan dengan pencekalan terhadap dirinya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut biar enggak ke mana-mana. Kalau nanti dipakai, pasti akan diinfo ke kita,” tambah Agus.
Kasus Super Besar: Rp 285 Triliun Riza Chalid yang dikenal publik sebagai “raja minyak”, menjadi buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Dia diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lain dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak secara ilegal.
Sementara Jurist Tan, eks anak buah Nadiem Makarim, juga tak kalah kontroversial. Ia diduga terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, Jurist tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai buron.
Pada Agustus lalu, Kejagung telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk membantu melacak dan menangkap kedua tersangka tersebut.
Melalui red notice, seluruh negara anggota Interpol akan diminta ikut membantu proses pencarian dan penangkapan, demi proses ekstradisi ke Indonesia.
Kini, setelah status kewarganegaraan keduanya dicabut, ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan semakin sempit. Tanpa negara, tanpa paspor, dan dengan Interpol memburu, pelarian mereka tinggal menunggu waktu. (CB)