
Sumut Berantas.Id
Kakantah ATR/BPN kab Madina Gagal Menjalan kan Tupoksinya. Hasil Pantauwan Juga hasil investigasi team dari media Sumut Berantas dan dari Lembaga Reclasseering Indonesia ( LRI ) Kakantah kab Mandailing Natal Prov Sumut Gagal dalam menjalan kan tupoksinya di wilayah kab Madina Hasil investigasi team yang di komandoi Abdul Wahab Melayu dari Lembaga Reclasseering Indonesia ( LRI ) Masih banyak perusahaan perkebunan Berbadan hukum Seperti PT Sago Nauli PT Gruti PT PN IV ( Persero ) dan beberapa perusahaan yang tidak kami sebut kan Masih belum menjalan kan amanah undang undang Permentan No 27 Tahun 2007 Dan Permentan No 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Usaha Budi daya kehutanan dimana di undang undang tersebut jelas menyebut kan bahwa setiap perusahaan perkebunan di atas 25 Hektar harus memiliki IUP Dan HGU dan perusahaan tersebut harus memberikan kebun plasma kepada masyarakat Dua Puluh Persen dari luas HGU mereka hasil investigasi kami di lapangan Pelaksanaan amanah undang undang tersebut terkesan di abaikan oleh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah pantai barat kabupaten Mandailing Natal sementara secara kontitusi undang undang ini sudah baku dan harus di laksanakan dan melibat kan Kantor pertanahan ATR/BPN kab Madina Yang ironisnya menurut Abdul Wahab Melayu dari Lembaga Reclasseering Indonesia kantor ATR/BPN kab Madina terkesan tidak mendukung amanah undang undang tersebut seharusnya kantor ATR/BPN memberikan solusi Penertipan terhadap Pengusaha Perusahaan yang bergerak di budi daya perkebunan yang tidak menjalan kan amanah undang Permentan tersebut akan tetapi tugas dan fungsi ini tidak di jalan kan oleh Kakantah ATR/BPN Melakukan tindakan mencari kan solusi agar masyarakat bisa mendapat kan kebun plasma sesuai peraturan perundangan akan tetapi hak masyarakat untuk mendapat kan haknya tidak di dukung oleh kantor ATR/ BPN juga pemerintah kabupaten Mandailing Natal masih menurut Abdul Wahab komplek pertanahan di wilayah pantai barat kab Madina sungguh sangat komplek Tumpang tindihnya tanah masyarakat penyerobotan tanah masyarakat yang di duga di ambil oleh pihak perusahaan Contoh Wilayah Transmigrasi Yang memiliki surat Sertipikat hak milik ( SHM ) Di duga di ambil di serobot oleh Perusahaan Perkebunan Plat merah yaitu PT Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) Yang berada di kec Batahan kurang lebih 150 Hektar Dan juga tanah masyarakat yang di duga di ambil di serobot oleh PT Parmalis di wilayah kecamatan natal Dan juga Permainan Oknum ATR/BPN Kab Madina berinisial Sobirin Membuat surat SHM Bodong bekerja sama dengan kepala desa kampung sawah kec natal sehingga timbul Gugatan Perdata di PTTUN ini membuktikan cermin buruk intitusi pertanahan di wilayah Sumut yang di lakukan seorang oknum ATR/BPN kab Madina Abdul Wahab Melayu berharap kepada Kementrian ATR/ BPN Bapak Nusron Wahid melakukan evaluasi kepada terhadap kinerja ATR/BPN kab Madina Perlu kami tambah Abdul Haris Mengugat surat Sertipikat hak milik yang di keluar kan kantor pertanahan kab Madina akhirnya surat yang di keluar kan ATR/BPN di batal kan oleh PTTUN di menangkan oleh Abdul Haris mewakili Dengan No Perkara masyarakat sehubungan surat SHM yang keluar di Duga nama nama tersebut oknum Dari ATR / BPN kab Madina artinya SHM tersebut di seting oleh oknum BPN bekerja sama dengan mantan kepala desa kampung sawah kec natal Abdul Wahab meminta agar bapak Nusron Warid melakukan Penegakan hukum terhadap para oknum yang natal yang masih bertugas di kantor ATR.BPN kab Madina ( Wahab )