
Medan | Sumut Brantas ID . Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, dengan keras mengecam praktik teror yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah Bank BRI Unit Tembung. Ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat yang mencoreng profesionalisme bank dan menggambarkan arogansi yang tidak bisa dibiarkan.
“Bank BRI dengan jelas telah melanggar prosedur yang ada. Tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu, mereka langsung menggunakan debt collector untuk mengintimidasi nasabah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen, dan kami tidak akan diam,” tegas Adi Lubis.
Desmaleti Nasution, seorang nasabah Bank BRI, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminjam uang dari Bank BRI sebanyak tiga kali. Dua pinjaman pertama dilunasi tanpa masalah. Namun, pada pinjaman ketiga, yang diberikan tanpa agunan apapun, nasabah menghadapi kesulitan ekonomi dan gagal membayar angsuran selama empat bulan terakhir.
“Tanpa ada surat peringatan, tiba-tiba saya diteror oleh debt collector yang mengancam dengan kata-kata kasar hampir setiap hari. Bahkan stiker yang menuduh saya memiliki tunggakan dipasang di rumah saya. Ini jelas melampaui batas!” ungkap Desmaleti, menunjukkan betapa dirinya diteror dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
Adi Lubis juga menegaskan bahwa tindakan ini jauh lebih kejam dan tidak etis dibandingkan dengan cara-cara yang biasa dilakukan oleh leasing. “Tidak ada alasan bagi Bank BRI untuk mengintimidasi nasabahnya dengan cara seperti ini. Kapolri telah menegaskan bahwa debt collector tidak boleh melakukan ancaman, apalagi terhadap nasabah bank,” tambahnya.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang, sejauh ini hanya oknum debt collector yang menjadi sasaran. TKN Kompas Nusantara telah mengirim surat protes kepada Bank BRI, baik kepada Kantor Wilayah Sumut, pusat, maupun unit Bank BRI Tembung. “Kami telah menerima respons dari OJK, namun hingga kini pihak Bank BRI tidak memberikan jawaban apapun,” ujar Adi Lubis, yang terlihat semakin kesal dengan sikap bank.
TKN Kompas Nusantara kini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Bank BRI Unit Tembung dan berjanji akan terus mengawal kasus ini. “Kami meminta Polsek Medan Tembung untuk menangani kasus ini dengan serius. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai keadilan tercapai. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang menjadi korban, apalagi jika yang melakukannya adalah bank besar seperti Bank BRI,” tegas Adi Lubis.
Adi Lubis menegaskan bahwa tindakan Bank BRI jelas melanggar UU Perbankan dan sudah merugikan masyarakat. “Sisa hutang nasabah hanya tinggal satu tahun lagi dan tanpa agunan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat harus merasa bahwa hukum itu adil, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Adi Lubis.
Adi Warman Lubis memberikan wawancara ini pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin No. 202, Medan.
By IDA SumBrans