Batu Bara, sumutbrantas.id – Ranperda CSR sudah seharusnya menjadi momentum koreksi total atas kekacauan tata kelola CSR selama lima tahun terakhir,bukan sekedar jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal jika Peraturan Daerah disahkan tanpa pembenahan substansi dan transparansi,maka yang terjadi bukan perbaikan kebijakan,melainkan penguatan problem lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan lebih sulit di koreksi.
Perbup 104 Tshun 2020 belum disampaikan secara utuh kepada publik,baik dalam bentuk rekapitulasi dana,kejelasan pengelola,maupun laporan pertanggung jawaban.
Mengajukan Ranperda CSR dalam kondisi tersebut bukan hanya persoalan prosedural,tetapi menyentuh aspek etika pemerintahan.Regulasi seharusnya lahir untuk memperbaiki praktik,bukan untuk mendahului klarifikasi atas praktik yang di pertanyakan.
Tanpa audit dan pembukaan data lima tahun terakhir,Ranperda CSR berpotensi menjadi Legalisasi Administratif atas tata kelola yang belum di nyatakan sehat.
CSR pada dasarnya adalah komitmen sosial korporasi yang di jalankan dengan prinsip kepatutan,akuntabilitas,dan keberlanjutan.Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggung jawaban,ia berisiko Tereduksi menjadi kewajiban administratif semata,bahkan di persepsikan publik sebagai kebijakan yang lebih dekat pada pendekatan Fiskal daripada sosial.
Jika hal ini terjadi,maka tujuan luhur CSR untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan oleh persoalan tata kelola.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara masih berada di persimpangan penting ; memilih transparansi sebagai pondasi kebijakan,atau membiarkan perdoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.
Publik tidak menuntut kesempurnaan,tetapi kejujuran dan akuntabilitas.Disitulah sesungguhnya makna kebahagiaan dalam tata kelola Pemerintahan.
Informasi beredar dari sumber yang layak di percaya kepada Media ini,Senin ( 1/2/2026 ) menyebut- nyebut bahwa selama tahun 2020 hingga tahin 2025 besaran CSR berbagai Perusahaan di Kabupaten Batu Bara tercatat Rp.1.320.000.000 dan hal itu dari 4 Perusahaan saja,sedang dari puluhan Perusahaan lainnya tidak punya catatan realisasi yang memadai.
Sampai saat ini Plh Sekdakab Baru Bara 4 kali RDP selalu mangkir.Konfirmasi di kantor tidak berada di tempat dan melalui Handphone Seluler di hubungi Panggilan tidak menjawab,di Chat WA juga tidak di balas. ( Biro BB )







