Simalungun, sumutbrantas.id – Pelaksanaan proyek pembangunan koperasi kelurahan merah putih ( KKMP) di kelurahan Jorlang Hataran Simalungun menuai sorotan publik dan menimbulkan kecurigaan karena diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan informasi proyek, Sabtu (28/02/2026).

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya merasa kecewa dengan bangunan yang tidak tau asal usul sumber dananya yang berlokasi di belakang kantor lurah jorlang hataran.
“Saya sangat kecewa dengan pemerintah setempat disini yang tidak transparan dengan bangunan ini dan sudah lama berlangsung. Kalau informasi yang saya dengar membangun koperasi merah putih dan seingat saya sudah mulai bulan desember tahun lalu kerja,”ucapnya.
Bapak itu juga menambahkan rasa kesalnya, ingin bertanya informasi mengenai lowongan pekerjaan tetapi tidak tau pemborongnya dan pekerjanya hampir semua dari Kota Pematangsiantar.

“Kami warga sekitar masih banyak yang pengangguran, butuh pekerjaan tetapi kami tidak direkrut dan lebih mementingkan pekerja dari luar kota. Ini kan koperasi merah putih kelurahan dan terkesan tertutup, apalagi yang mengawasi babinsa,” ucapnya kesal.
Ketidak tersedianya papan informasi proyek di kwatirkan menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan pekerjaan, sekaligus berpotensi adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.
Hal ini bertentangan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara. Seolah-olah menutupi nilai pagu anggaran dari publik.
Papan informasi proyek seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetaui detail kegiatan, pagu anggaran, volume pekerjaan, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas,nomor kontak penyedia jasa, hingga jangka waktu pengerjaan.
Setiap proyek pembangunan yang dananya bersumber dari apbd, apbn wajib memasang papan informasi proyek. Tranparansi sangat penting agar proyek berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB.
Hal ini ditegaskan dalam UU No 18 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Serta UU No 11 tahun 2020 cipta kerja, Permen PU No 29 tahun 2026 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
Pantauan beberapa awak media dilokasi saat sosial kontrol dan bertanya kepada tukang siapa yang mengawasi mereka.
“Kami cuma pekerja tidak ada yang mengawasi, tidak kenal pemborong, tidak ada kepala tukang disini sama semua,”ucap salah seorang tukang diduga sudah di arahkan berbohong.
Berbeda lagi jawaban dari tukang lainnya mengatakan kalau pengawasan di lakukan babinsa setiap sore.
“Saya baru 4 hari kerja disini kak, itupun pindahan dari bangunan mbg siantar yang pemborongnya CV Borju. Karena sudah selesai proyek disana jadi di suruh si borju kesini.Setau saya babinsa hanya memoto-moto pekerjaan baru pulang, “ucapnya.
Tim media ingin mempertanyakan ke lurah, camat jorlang terkait papan informasi proyek, siapa pemborong dan SK penugasan TNI melalui personelnya sebagai pengawas proyek tanpa melibatkan pengawas langsung dari pihak pemborong, tetapi tidak dapat di konfirmasi berhubung hari libur.
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/ kelurahan merah putih bahwa penugasan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, dilaksanakan PT. Agrinas Pangan Nusantara ( Persero) sumber likuiditas bank himbara dengan limit maksimal 3 Miliar per gerai dengan tenor 6 tahun.
Sedangkan ke khususkan penugasan untuk Kementerian PU memberikan pendampingan teknis pembangunan fisik gerai, menteri koordinator bidang pangan dan menteri koperasi untuk pemantauan, evaluasi kegiatan, percepatan pembangunan fisik gerai.
Sementara penugasan kepada menteri pertahanan melalui fasilitas personelnya yaitu memberikan dukungan pengamanan aset untuk tahap kegiatan.
Proyek tanpa transparansi ini di duga merupakan penyalah gunaan APBN yang menurut aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada pemborong proyek. Jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat di lakukan.
Menurut direktur LBH Mustika Keadilan Indonesia Siantar-Simalungun dan juga seorang pengacara kondang Riris Butar,SH mengatakan “jika benar proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, tetap tidak menggunakan papan proyek, apalagi pagunya sangat fantastis, pemborongnya pasti tau fungsi papan informasi. Yang pasti pemborongnya nakal, jelas sudah melanggar aturan dan harus diberikan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap pemborong proyek tersebut,”tegasnya.
Riris juga menambahkan jika pihak yang terkait seperti PPK ( pejabat pembuat komitmen), KPA ( kuasa pengguna anggaran ), melakukan pembiaran maka dapat di pidana secara hukum,” pungkasnya.
( EB)







