
Serdang Bedagai, 9 Oktober 2025 – Polemik hibah tanah yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Dagang (PD) Paja Pinang kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) semakin menuai sorotan. Warga Desa Paya Mabar menilai, proses hibah tanah ex-HGU (Hak Guna Usaha) tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan Undang-Undang Agraria dan aturan tentang tanah ulayat, serta membuka dugaan adanya kolusi antara pihak perusahaan dan oknum anggota DPRD dari salah satu partai politik.
Berdasarkan informasi yang beredar, tanah dimaksud kini telah dipasang plang bertuliskan:
“Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan BAST Nomor: BA/BN.07/SBG/2025 dari PT. Perusahaan Dagang Paja Pinang.”
Namun, warga mempertanyakan keabsahan proses hibah tersebut. Menurut mereka, tanah dengan status HGU aktif maupun ex-HGU tidak dapat dihibahkan secara langsung, karena secara hukum tanah tersebut tetap menjadi milik negara dan harus kembali ke negara ketika masa HGU berakhir.
“Yang namanya tanah HGU itu bukan milik perusahaan, tapi hak pakai dari negara. Kalau masa HGU sudah habis, otomatis kembali ke negara, bukan ke pihak swasta. Jadi aneh kalau sekarang bisa dihibahkan ke Pemkab,” ujar salah seorang warga Paya Mabar, Kamis (9/10/2025).
Diduga Ada Kolusi dengan Oknum Anggota DPRD
Warga juga menyoroti adanya dugaan campur tangan oknum anggota DPRD Serdang Bedagai dari Partai PDI Perjuangan, yang disebut-sebut ikut melobi dan mengatur proses hibah tersebut bersama pihak perusahaan.
“Kami menduga ada permainan antara oknum dewan dan pihak PT. PD Paja Pinang. Kok bisa-bisanya tanah ex-HGU dihibahkan tanpa prosedur sesuai aturan agraria. Ini patut diselidiki oleh aparat hukum,” tegas warga.
Aspek Hukum: Tidak Bisa Dihibahkan
Secara hukum, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) hanya memberikan hak guna kepada perusahaan atau badan hukum untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik. Setelah masa HGU berakhir, tanah kembali menjadi tanah negara, dan segala bentuk peralihan hak harus melalui izin dan keputusan resmi pemerintah pusat.
Selain itu, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa tanah ex-HGU tidak dapat langsung dialihkan atau dihibahkan kepada pihak lain tanpa mekanisme penetapan status baru oleh pemerintah.
“Kalau benar ada proses hibah dari pihak PT kepada Pemkab, maka itu berpotensi melanggar hukum dan bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sergai.
Warga Desak Audit dan Penyelidikan
Masyarakat Paya Mabar mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran prosedur hibah tanah ini.
“Kami minta agar semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk pihak PT dan oknum dewan yang diduga ikut bermain. Jangan sampai aset negara disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis tertentu,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PD Paja Pinang dan Pemkab Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam hibah tanah tersebut.
(TIM)