Erwansyah alias Iwan Jaula: Warga Transmigrasi Bukan Datang untuk Kehilangan Hak, GTRA Madina Jangan Biarkan Sengketa Kapas I Berlarut-larut.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Batahan,Madina – Sumatera Utara, Senin,19 Oktober 2026 – sumutbrantas.id

Sengketa lahan antara warga transmigrasi Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal kembali menjadi sorotan menjelang agenda rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Madina pada 20 Oktober 2026.

banner 336x280

 

Erwansyah, yang dikenal dengan sapaan Iwan Jaula, menyampaikan sikapnya atas nama pemilik lahan yang memperjuangkan kepastian hak atas tanah mereka. Ia menilai penyelesaian persoalan agraria tersebut tidak semestinya terus berputar dalam rangkaian rapat dan surat-menyurat tanpa kepastian keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, perjuangan warga bukan sekadar persoalan mempertahankan sebidang tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat transmigrasi, serta tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

 

Jangan Biarkan Hak Warga Tenggelam dalam Proses Birokrasi

 

Persoalan yang berkaitan dengan Lahan Usaha II (U2) warga Kapas I membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, termasuk sertifikat yang dimiliki warga, peta rancang kapling, peta kadastral, batas bidang tanah, serta dasar hukum penguasaan dan perizinan perusahaan.

 

Warga yang memiliki dokumen pertanahan berhak memperoleh kepastian mengenai status dan batas lahannya. Pada saat yang sama, setiap klaim penguasaan dari pihak perusahaan juga harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, rapat GTRA pada 20 Oktober 2026 diharapkan tidak kembali berhenti pada pencatatan persoalan atau penyusunan rencana tindak lanjut yang tidak memiliki kejelasan waktu.

 

Erwansyah: Rakyat Membutuhkan Kepastian, Bukan Penantian Tanpa Ujung

 

Atas nama pemilik lahan, Erwansyah alias Iwan Jaula diharapkan menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan kepada penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum.

 

“Kami membutuhkan kepastian atas tanah yang kami perjuangkan. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas. Jika dokumen warga ada, periksa dan verifikasi secara terbuka. Jika terdapat tumpang tindih penguasaan, tunjukkan batas dan dasar hukumnya. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” demikian rumusan pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Erwansyah.

 

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya mengutamakan kepentingan administratif, tetapi juga menjamin hak para pihak melalui pemeriksaan yang objektif.

 

20 Oktober 2026, Momentum Pembuktian GTRA Madina

 

Bupati Mandailing Natal selaku Ketua GTRA Madina diharapkan memimpin proses penyelesaian secara tegas, transparan, dan terukur. Kehadiran unsur Muspida dan pemangku kepentingan dalam agenda tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk memperjelas duduk perkara, bukan sekadar memenuhi undangan rapat.

 

Ada sejumlah hal yang perlu memperoleh jawaban konkret: bagaimana hasil verifikasi dokumen warga, bagaimana kepastian batas lahan U2, apa dasar hukum penguasaan masing-masing pihak, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan tumpang tindih hak atau ketidaksesuaian dokumen.

 

Apabila masih terdapat persoalan yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, GTRA perlu menjelaskan tahapan, pihak yang bertanggung jawab, dan batas waktu penyelesaiannya secara terbuka.

 

Masyarakat tidak meminta keputusan yang mengabaikan hukum. Masyarakat membutuhkan proses yang adil, kepastian hukum, serta penyelesaian yang tidak terus-menerus ditunda.

 

Kini, GTRA Madina dituntut membuktikan bahwa kehadiran negara benar-benar mampu menjawab persoalan agraria masyarakat.

 

Jangan sampai sengketa lahan Kapas I terus menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya .

(MO)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *