
Medan | Sumut Brantas.ID — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, kembali melontarkan kritik tajam terhadap maraknya pembangunan cafe-cafe megah di atas lahan PT KAI yang diduga kuat tidak mengantongi izin PBG dan Amdal. Menurutnya, fenomena ini bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan menabrak aturan hukum yang berlaku.
Adi Lubis yang dikenal vokal dan lantang terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan menyoroti lemahnya pengawasan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pembangunan apapun yang tidak sesuai dengan izin PBG dan Amdal jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.
“Saya heran, dari awal pembangunan beberapa cafe megah di atas lahan PT KAI tidak pernah saya lihat ada plang PBG yang terpasang di lokasi. Padahal sudah jelas diatur dalam Perda dan Perwal Kota Medan bahwa setiap bangunan wajib menampilkan plang PBG di tempat yang terang agar bisa dilihat masyarakat luas,” ujar Adi Lubis dengan nada tegas.
Ia mengingatkan, ketentuan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi lahan tersebut milik BUMN. Maka, seharusnya pihak PT KAI sebagai pengelola lahan negara wajib memberikan arahan dan menegakkan aturan kepada pihak yang membangun di atas tanahnya agar melengkapi seluruh dokumen dan administrasi legal, termasuk PBG dan Amdal.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan berasumsi negatif. Mereka bisa menilai pemerintah berpihak pada pengusaha dan mengabaikan aturan. Ini bahaya, karena bisa mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.
Adi Lubis yang juga menjabat sebagai Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia menyinggung lokasi-lokasi menjamurnya bangunan tersebut, yang disebut berada di kawasan HM Yamin, Sutomo, Perintis, hingga Jalan Sena, di mana deretan cafe berdiri megah namun diduga tanpa kejelasan izin yang sah.
Ia menyebut bahwa pihaknya sebagai kontrol sosial telah menanyakan langsung kepada pihak terkait soal kelengkapan PBG dan Amdal melalui surat resmi yang ditembuskan ke dinas terkait, namun hingga kini jawaban yang diharapkan tak kunjung didapatkan.
“Ada perwakilan pengembang yang hubungi saya, katanya masih dalam pengurusan. Kan aneh, bangunan sudah mau siap tapi izinnya masih diurus. Entah benar atau tidak, kita juga tidak tahu. Harusnya Dinas Perkim langsung turun mengecek ke lokasi, apakah benar sedang diurus atau tidak. Jangan hanya omongan, kita butuh bukti! Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu kebenarannya. Tapi pihak Dinas Perkim sampai sekarang belum membalas surat kita, hanya diam seribu bahasa. Sementara bangunannya terus berjalan. Ini artinya pengawasan Pemko Medan lemah. Pihak terkait seperti tutup mata, padahal jelas-jelas sudah melanggar Perda dan Perwal,” tegas Adi.
Lebih jauh, Adi Lubis juga menyoroti sikap Kepala Dinas Perkim Kota Medan yang dianggap tidak peka dan tidak peduli terhadap potensi kerugian PAD serta dampak lingkungan. Ia menilai, Dinas Perkim dan Satpol PP seperti saling lempar tanggung jawab, tanpa kejelasan siapa yang sebenarnya menindak pelanggaran tersebut.
“Kita sangat menyayangkan sikap Kadis Perkim yang seolah tidak peduli terhadap PAD dan dampak lingkungan. Kami ini kontrol sosial, bukan pengganggu. Kami membantu kerja mereka dengan memberikan informasi tentang bangunan yang diduga tidak sesuai izin, bahkan tanpa izin PBG dan Amdal. Tapi apa? Mereka malah diam. Satpol PP pun sama, saling tuding. Ini yang harus ditindak tegas oleh Wali Kota Medan,” ujarnya.
Adi Lubis juga mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, agar turun tangan langsung menertibkan dugaan pelanggaran ini dan tidak membiarkan aparatnya bermain mata dengan pengusaha. Ia juga mengingatkan anggota DPRD Medan Komisi IV agar tidak hanya duduk diam menikmati gaji dari pajak rakyat, tetapi benar-benar menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan masyarakat.
“Jangan cuma makan dan menikmati gaji saja! DPRD dipilih rakyat untuk mengawasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Kalau tidak bisa, ya mundur saja. Rakyat sudah muak melihat pejabat yang cuma pandai beretorika tapi lemah dalam tindakan,” kecamnya.
Dalam kesempatan itu, Adi Lubis menegaskan kembali pesan moral Presiden Prabowo Subianto, bahwa seluruh aparatur negara harus bekerja sesuai prosedur dan menjauhi praktik permainan hukum maupun kolusi dengan pengusaha. Namun, menurutnya, pesan itu belum dijalankan dengan sungguh-sungguh di Sumatera Utara.
“Presiden kita, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menyampaikan agar aparatur negara jangan main-main dengan hukum. Tapi kenyataannya, di Sumut ini hukum seperti pisau — tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil salah, langsung ditindak. Tapi kalau penguasa dan pengusaha besar yang melanggar, malah dilindungi,” tandas Adi dengan nada geram.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan sekaligus peringatan keras kepada Wali Kota Medan, agar bertindak tegas terhadap pelanggar hukum maupun aparatur yang lalai menjalankan tugas.
“Kalau Wali Kota tidak tegas, masyarakat akan menilai beliau gagal. Jangan harap bisa melangkah ke kursi Gubernur Sumut kalau persoalan dasar seperti penegakan aturan saja tidak mampu dijalankan. Tegakkan keadilan, bersihkan birokrasi dari permainan izin, dan buktikan kepemimpinan yang pro-rakyat,” tutupnya dengan nada penuh amarah dan kecewa.
Adi Warman Lubis menyampaikan pernyataan tersebut di ruang kerjanya, Lantai 2 DPP LSM TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH
. 202, Medan, pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
By IDA Sumbrat