BATUBARA,sumutbrantas.id – Jum’at,3 Juli 2016.
Polemik terkait pengelolaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, kembali menjadi sorotan. Lahan yang dikelola melalui kerja sama antara BUMD Kabupaten Batubara dan BUMDes Sei Simujur itu sebelumnya diberitakan karena hasil pembagian kerja samanya disebut dikirim ke rekening pribadi pengurus BUMD.
Ketua BUMD Kabupaten Batubara, Arif, saat memberikan keterangan kepada Batara TV dan Sumut Brantas.Id menjelaskan bahwa dana hasil kerja sama tersebut sementara ditransfer ke rekening pribadi karena administrasi pembukaan rekening resmi BUMD saat itu belum selesai.
“Administrasi pembuatan rekening BUMD belum dibuat,” ujar Arif.
Terpisah, pada Kamis (2/7/2026), Arif juga menanggapi tudingan terkait pengelolaan aset BUMD seluas sekitar 5 hektare. Ia justru mengungkapkan bahwa BUMD saat ini menguasai lahan sekitar 200 hektare yang berada tidak jauh dari Mapolsek Air Putih. Menurutnya, lahan tersebut dapat dikuasai setelah terlebih dahulu menggunakan dana pribadi.
“Kalau tanah 3 atau 5 hektare abang duga diambil keuntungan pribadi oleh oknum BUMD, mungkin abang belum tahu kalau oknum yang abang maksud mendahulukan dana pribadi agar BUMD memiliki lahan 200 hektare,” kata Arif.
Sementara itu, Jekson Siahaan selaku Ketua Umum GEMA SATU MEMBARA meminta Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, agar segera melakukan evaluasi terhadap kepengurusan BUMD Kabupaten Batubara. Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset BUMD perlu diaudit guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya memohon kepada Bapak Bupati Batubara Baharuddin Siagian agar segera mengevaluasi kepengurusan BUMD serta mengevaluasi anggaran yang diduga tidak transparan,” tegas Jekson kepada Batara TV dan Sumut Brantas.Id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, pembagian hasil kerja sama antara BUMD Kabupaten Batubara dan BUMDes Sei Simujur diduga belum dilakukan secara transparan. Dugaan tersebut muncul karena hasil kerja sama disebut sempat ditransfer ke rekening pribadi salah seorang pengurus BUMD.
Selain itu, pernyataan Ketua BUMD mengenai penggunaan dana pribadi untuk memperoleh lahan seluas sekitar 200 hektare juga menimbulkan berbagai pertanyaan. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batubara, dapat menelusuri seluruh proses pengadaan lahan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Arif selaku Ketua BUMD Kabupaten Batubara belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permintaan media untuk menunjukkan bukti pembayaran lahan 200 hektare tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh balasan.
(IR4ONE)
(IR4ONE)