Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Pangkalan Pengolahan Minyak Curah di Duren Sawit Disorot.

JAKARTA, sumutbrantas.id – Jum’at,10 Juli 2026.


Keberadaan sebuah pangkalan pengolahan dan penjualan minyak curah yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Malaka Baru, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas usaha tersebut disebut telah berlangsung cukup lama di tengah kawasan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas bongkar muat dan pengemasan minyak curah terlihat dilakukan secara rutin. Lokasi usaha juga disebut tidak menampilkan papan informasi perizinan operasional maupun fasilitas keselamatan yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha berisiko.
Perhatian terhadap keberadaan pangkalan tersebut turut disampaikan oleh Togi dari LSM Pemerhati Anggaran Negara. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum mengantongi izin tersebut dapat terus beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengelolaan minyak curah di kawasan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah regulasi disebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai perizinan berusaha dan tata ruang yang mengatur kegiatan usaha penyimpanan maupun pengolahan bahan berbahaya.
Masyarakat dan sejumlah lembaga meminta Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional pangkalan tersebut, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit, maupun pihak pengelola pangkalan terkait dugaan yang disampaikan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Sw/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *