Labusel, Sumutbrantas.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AP alias Andre (31) diamankan atas dugaan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Andre diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AP alias Andre.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak warna silver yang berisi satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok plastik berbentuk sekop, serta satu buah timbangan elektrik warna hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok plastik berbentuk sekop;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru; dan
- 1 (satu) buah kotak warna silver.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ROSEF EFENDI, S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP SUJONO menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar AKP Sujono.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. Layanan 110 hadir 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya. (Irpan Has)






