Kota Medan , SumutBrantas.id – Dorongan tersebut disampaikan Wong Chun Sen, menyusul adanya kesepakatan damai antara AT dengan RS sebagai pihak pelapor. Menurutnya, korban juga telah menyatakan bersedia berdamai dan kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, meski perdamaian telah tercapai, proses penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta penyidik segera memverifikasi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” katanya.
Menurut Wong, konsep restorative justice merupakan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dibanding semata-mata penghukuman.
“Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu serta mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa AT sebagai anggota DPRD Kota Medan yang duduk di pilih oleh rakyat pada pileg 2024 di daerah pemilihan satu, sehingga RJ dapat dilakukan apabila sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan perkara antara AT dan RS dan diketahui Polrestabes Medan.
“Dengan telah terjadinya perdamaian tersebut, AT dapat bekerja maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi masyarakat di dapil 1 Kota Medan,” pungkas wakil ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara ini.






