Forum Batak Intelektual ( FBI ) SUMUT Telusuri Dugaan Manipulasi Swakelola SIPLah di SD – SMP Kab Simalungun.

Simalungun, Selasa,11 Agustus 2026 – sumutbrantas.id

Diduga program transparansi justru jadi celah korupsi. Forum Batak intelektual ( FBI ) yang didirikan oleh puluhan pengacara ternama di jakarta. yang di pimpin oleh
Leo Situmorang SH MH, yang juga pemerhati pendidikan. Dalam hal ini dia mengatakan kepada seluruh rekan juang FBI supaya mengkawal dana dana pendidikan termasuk dana BOS dan dana lain nya.

Melalui ketua DPW FBI Sumut. H. Simarmata diperintah untuk investigasi dugaan penyelewengan dana pemerintah khusus nya dana pendidikan diwilayah Sumatera Utara.

Falsafah orang batak yaitu : (anakkon hi do hamoraon di au) yang terpatri di jiwa ketum FBI Leo Situmorang SH,MH dkk. Memicu jiwa menjadi sosok pemerhati pendidikan . Ilmu itu pelita hati inilah yang menimbul kan perintah kepada seluruh rekan juang FBI Indonesia supaya mengkawal dana dana pendidikan kiranya tepat guna dan berhasil guna.

“Program Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang seharusnya dijalankan dengan pola swakelola diduga terselubung dialihkan menjadi pola kontraktual di SD dan SMP Negeri Kabupaten simalungun,”ucap Leo Situmorang.

Dia menuturkan hasil investigasi dan temuan di lapangan mengindikasikan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pendidikan yang seharusnya dikelola secara langsung oleh pihak sekolah bersama tim panitia, justru melibatkan pihak ketiga dengan pola kontrak yang diduga dilakukan oleh oknum dari dinas pendidikan simalungun.

“Jika praktik itu benar dilakukan, maka dapat dianggap menyalahi aturan teknis pengadaan melalui SIPLah yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” tutur Leo Situmorang.

Dia juga menegaskan kalau prinsip SIPLah adalah swakelola, di mana sekolah melakukan perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan. Namun fakta yang muncul, ada dugaan praktik kontraktual yang ditutupi. Hal ini rawan membuka ruang penyimpangan anggaran.Seperti diketahui, SIPLah merupakan sistem yang dirancang untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Jika praktik kontraktual benar terjadi, maka transparansi yang diharapkan justru bisa berbalik menjadi celah manipulasi.

“Kami meminta agar Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Simalungun turun tangan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan dan merugikan dunia Pendidikan,”tegas Leo Situmorang.

Ditempat yang berbeda ketua DPW FBI Sumut, H.Simarmata yang juga seorang pemerhati pendidikan mengungkapkan kalau program SIPLah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip swakelola diduga kuat dipelintir menjadi pola kontraktual terselubung di kabupaten simalungun.

“Hasil penelusuran tim menemukan adanya indikasi bahwa pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah yang dibiayai dari Dana APBN tidak sepenuhnya dikelola sekolah. Sebaliknya, terdapat praktik keterlibatan pihak ketiga dengan sistem kontrak yang dikamuflase seolah-olah dijalankan secara swakelola.Ini jelas bentuk penyimpangan. SIPLah dibuat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian sekolah. Tetapi kalau praktiknya diserahkan pada kontraktor, sama saja mematikan prinsip dasar SIPLah,“ Ungkap H.simarmata .

Lebih jauh, H.Simarmata menambahkan bahwa pola semacam ini membuka ruang korupsi. Dengan skema kontraktual yang ditutupi, rawan terjadi mark up harga, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.Ini modus lama. Dikemas seakan swakelola, padahal kenyataannya kontrak. Kalau dibiarkan, sekolah hanya jadi stempel, sedangkan praktik korupsi berjalan mulus di balik meja.

“Program SIPLah sendiri sejatinya dirancang Kemendikbudristek agar sekolah lebih leluasa mengelola kebutuhan dengan vendor resmi yang terintegrasi dalam sistem. Namun, pola kontraktual terselubung yang terjadi di hampir di sekolah SMP SD di ksnupaten simalungun. Diduga justru menjadikan SIPLah kehilangan roh transparansinya. Saya menilai pola seperti ini adalah modus lama yang dibungkus sistem baru. Vendor lokal atau pihak ketiga disebut-sebut menggunakan “Bendera sekolah” untuk mengeruk keuntungan. Kami tidak mau pendidikan dijadikan ladang bancakan. Kalau terbukti, kepala sekolah dan pihak yang bermain harus diproses hukum. Dana APBN itu uang rakyat, bukan untuk dikorupsi,” pungkas H.Simarmata.


(Evi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kitadona/public_html/sumutbrantas.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627