Baru Kemarin Diberitakan, Judi Tembak Ikan Di Kolam Pancing Karangan Boyis Desa Jandi Meriah Tanah Karo Beroperasi Kembali Dan Kebal Hukum.

Tanah Karo, Rabu,12 Agustus 2026 – sumutbrantas.id

Tanah Karo, sumutbrantas.id

aktivitas perjudian jenis mesin “tembak ikan” di kolam pancing karangan boyis, Desa jandi meriah, kecamatan tiganderket yang baru di tindak lanjuti oleh Polsek tiganderket pada hari Minggu (2/8/2026) lalu, kini beroprasi kembali

Rabu(12/8/2026)
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, mesin judi tembak ikan tersebut beroprasi secara terbuka tanpa ada sedikit pun rasa takut

Ketika Dikonfirmasi Wartawan sumutbrantas.id Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Melalui Via Whatsapp Tidak Berani Menjawab Dan Bungkam

Dan Juga Ketika Dikonfirmasi Via Whatsapp Melalui Kanit Reskrim Polsek Tiganderket Ipda Jefriando Sinaga Tidak Berani Menjawab Dan Bungkam.

Warga tersebut menduga kuat adanya upeti dan bekingan dari oknum aparat sehingga aktifitas perjudian tersebut berjalan tanpa hambatan

Aktivitas perjudian jenis apa pun merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia. Polri secara tegas menggemakan komitmen Zero Tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.

Para pelaku, pengelola, maupun penyedia tempat judi dapat dijerat dengan ketentuan hukum Pasal 303 KUHP Ayat (1)

Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,- bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Warga Desa jandi meriah berinisial AG berharap laporan dan keluhan ini segera di tuntaskan oleh jajaran Polsek tiganderket serta polres karo

“Harapan kami aparat Kepolisian segera turun ke lokasi, menyita unit mesin judi, serta menangkap para pengelola dan pihak-pihak yang membekinginya”.

Willyam Pasaribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kitadona/public_html/sumutbrantas.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News Feed