Medan, Kamis,13 Agustus 2026 – sumutbrantas.id
Dr Ramces Pandiangan Pengacara
Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Foretri: Terungkap Di RDP DPRD Sumut, Diduga Tak Berizin, PT TUN SEWINDU Beraktifitas Di Hutan Lindung, Kamis (13/8/2026).
Demikian Dikatakan Dr Ramces Pandiangan Pengacara
Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Foretri PT TUN SEWINDU
DI DESA PEMATANG Siantar BIARA,
BUKANLAH DIDESA RUGEMUK PANTAI LABU
MENGAPA PIHAK DINAS KEHUTANAN SUMUT DENGAN KPH 1 STABAT
Tutup Mata
Ataukah mereka ini semua Tuli Buta
Atau sudah ada menerima sesuatu dari PT TUN SEWINDU
jelas hal ini di atur dalam UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 2 huruf A
Setiap orang mengerjakan.mengelola.menduduki. secara tidak sah. Apa bila melanggar di hukum denda Rp 7.5 miliyar
Jadi semua pejabat kehutanan dan penindakan harus menangkap semua pelanggar hukum
Komisi B DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas laporan Kelompok Tani Pantai Labu Forestry di aula gedung DPRD Sumut di Medan.
Rapat itu membahas mengenai berdirinya pagar milik PT TUN Sewindu yang berada di Desa Rugemuk Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. Selain itu, adanya aktivitas tambak udang milik perusahaan swasta itu.
Dalam rapat terungkap bahwa perusahaan swasta itu diduga tidak memiliki izin mendirikan pagar dan adanya aktivitas tambak udang dilahan berstatus hutan lindung.
Pimpinan rapat Hariyanto, Lc MA mengaku bahwa setiap badan hukum atau perusahaan yang beraktivitas harus memiliki izin.
“Artinya sama sama kita dengar dari Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto. Aktivitas dari PT TUN Sewindu diduga tidak ada izinnya,” kata Hariyanto, politisi PKS.
Namun sayangnya, dalam rapat itu pihak Satgas PKH tidak hadir dan PT Sewindu tidak diundang dalam RDP.
“Jadi, nantinya kita akan menggelar RDP lanjutan bersama PT TUN Sewindu dan Satgas PKH,” terangnya.
Kemudian, Arivai Tambunan anggota DPRD Sumut Komisi B fraksi Gerindra menambahkan bahwa pihak PKH nantinya akan menentukan apakah lahan PT TUN Sewindu akan diambil alih atau diberikan sanksi lainnya.
“Apalagi kita sama sama dengar pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengatakan sudah pernah memasak patok dilokasi. Jadi biar lebih jelasnya lagi, kita harus menggelar rapat lanjutan dengan PKH,” terangnya.
Usai RDP, kuasa hukum kelompok Tani, Ramces Pandiangan SH MH Mhum dan Toipan Tarigan SH menegaskan bahwa PT TUN Sewindu menguasai dan mengusahai hutan lindung diduga tanpa izin.
“Dalam RDP sudah tegas bahwa PT TUN Sewindu diduga tidak memenuhi izin dari Kementerian Kehutanan untuk beraktivitas tambak udang di Desa Rugemuk Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. Jadi, ini harus segera ditindak,” katanya.
Kemudian, Ramces mengaku bahwa PT TUN Sewindu memohonkan izin pemanfaatan hutan atau lahan di Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Sedangkan perusahaan ini beraktivitas mengelola tambak udang di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Bahkan, yang dimohonkan dari PT TUN Sewindu di Desa Pematang Biara juga belum diberikan izin dari Kementerian Kehutanan. Jadi, kami harapkan PT TUN Sewindu menghentikan semua aktivitas di hutan lindung itu,” tuturnya.
Terakhir, Ramces menegaskan agar pelaku yang merusak hutan lindung harus dihukum sesuai dengan undang-undang Kehutanan.
“Jadi, mafia melakukan pengrusakan hutan. Harus diberikan sanksi yang tegas,” terangnya.
Tiopan Tarigan SH menambahkan bahwa tindakan dari Satpol PP Deli Serdang yang merusak pondok warga, rumah warga di Desa Regemuk merupakan prilaku yang berlebihan.
“Kenapa pondok milik warga dirobohkan. Tapi bangunan besar yang berdiri diatas hutan lindung tidak dirobohkan. Apalagi saat ini terungkap aktivitas PT TUN Sewindu diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Tiopan menegaskan agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan untuk memberikan klarifikasi atas pembongkaran pondok milik warga dan terkesan mengistimewakan PT TUN Sewindu.
“Ratusan orang dari Satpol PP dan lainnya turun untuk merobohkan pondok milik warga. Jangan ada pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Deli Serdang terhadap rakyat miskin. Ini harus diklarifikasi dari Bapak Bupati Deli Serdang,” terangnya.
Sedangkan perwakilan dari warga atau kelompok tani bernama Abdul Rahim mengatakan bahwa lokasi pernah di pasang patok hutan lindung.
“Tapi patok tanda batas dan kawasan hutan lindung itu dicabut oleh perusahaan. Kami juga kecewa dengan Pemkab Deli Serdang, merobohkan pondok warga, tapi tidak merobohkan pagar milik perusahaan yang jelas berdiri diatas lahan status hutan lindung,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pagar perusahaan itu pernah dibongkar karena masuk kawasan hutan lindung, oleh Kadis LHK Sumut semasa dijabat Yuliana Siregar Februari 2025. Akan tetapi, pagar itu kembali berdiri.
Willyam Pasaribu
