JAKARTA – Influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi perdagangan mata uang kripto. Laporan ini menambah daftar panjang kasus dugaan investasi bodong yang menyeret figur publik di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah menelaah aduan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial Y.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Modus Operandi dan Estimasi Kerugian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut bermula dari keresahan para member Akademi Crypto, komunitas investasi yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Keduanya diduga sengaja mengajak para pengikutnya berinvestasi pada aset kripto tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi secara sepihak.
Menurut unggahan akun Instagram @skyholic888, jumlah korban diperkirakan mencapai 3.500 orang dengan total kerugian fantastis, yakni lebih dari Rp 200 miliar. Para korban sebelumnya mengaku sempat ragu untuk melapor karena adanya dugaan ancaman dari pihak tertentu. Namun, mereka akhirnya membentuk solidaritas grup dan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Penyelidikan dan Pasal Berlapis
Pihak kepolisian menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap pelapor untuk menganalisis bukti-bukti pendukung. “Kami akan mengundang pelapor secara langsung untuk mendalami bukti-bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambah Bhudi.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU ITE: Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1).
- UU Transfer Dana: Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011.
- KUHP: Pasal 492 dan Pasal 607 ayat (1).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Timothy Ronald maupun perwakilan Akademi Crypto belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat profil Timothy yang cukup dominan dalam konten edukasi investasi kripto di Indonesia.










