JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Namun, ada pemandangan berbeda dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026). Lembaga antirasuah tersebut tidak lagi memajang para tersangka di depan awak media.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan prosedur ini merupakan bentuk adaptasi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru. Fokusnya lebih kepada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Asep dalam keterangannya.
Konstruksi Perkara: ‘Diskon’ Pajak Rp 75 Miliar
Kasus ini bermula pada September 2025 saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Dalam proses sanggahan, pihak oknum pajak diduga melakukan negosiasi ilegal. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Rinciannya, Rp 15 miliar dialokasikan untuk kekurangan pajak negara, sementara Rp 8 miliar diminta sebagai fee untuk para oknum. Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati nilai fee sebesar Rp 4 miliar yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Daftar Tersangka
KPK menetapkan lima orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
1. Penerima Suap (Pejabat Pajak):
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
2. Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.
Masa Transisi Hukum
Asep menambahkan bahwa kasus ini unik karena terjadi di masa transisi hukum. Praktik suap dilakukan pada Desember 2025, namun penindakan melalui OTT terjadi pada Januari 2026, tepat setelah KUHP dan KUHAP baru diberlakukan.
“Karena penangkapan dilakukan setelah tanggal 2 Januari, maka kami menggunakan petunjuk di masa transisi. Kami mengombinasikan UU Tipikor dengan ketentuan terbaru dalam KUHAP untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai konstitusi,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP Baru, penekanan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi prioritas dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk dalam teknis penyampaian informasi kepada publik.











