Medan, sumutbrantas.id
Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruak di tubuh Bagian Umum Kesekretariatan Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal dan upaya investigatif, terdapat indikasi persekongkolan dalam penentuan pemenang tender sebelum paket pekerjaan resmi “tayang”.
Disebutkan bahwa Proyek Satuan Kerja Bagian Umum Kesekretriatan bernilai hingga miliaran rupiah di lingkungan Bagian Umum Kesekretariatan Kota Medan sudah memiliki “pemenang” sejak jauh hari, Sabtu (10/1/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat, diduga adanya Dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Kota Medan kembali mencuat ke permukaan. Proyek besar tender pengadaan senilai Rp.17.111.951.800,00 pada Tahun Anggaran 2025 dan kuat dugaan terdapat praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek ini, sehingga merugikan keuangan negara.

“Kalau benar hasil pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, itu jelas menunjukkan adanya penyimpangan dan kemungkinan besar ada praktik korupsi di dalamnya,” ujar Rahmad R.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel melalui sistem LPSE untuk mencegah praktik kolusi dan korupsi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Kota Medan menilai, praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau benar proyek belum tayang tapi pemenangnya sudah ditentukan, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” Ujar Rahmad R, Ketua JIPI.
Tentu hal ini akan menjadi bola panas apabila tidak ditindak lanjuti secara serius, karena berdampak mencederai kepemimpinan Rico Waas (Walikota Medan).
“Kita sama-sama taulah bagaimana pak wali hari ini memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik. Jangan sampai atasan menghabiskan tenaga nya untuk membangun kota tetapi hal seperti ini justru membuat usaha nya sia-sia”. Ujar Rahmad R
Jaringan Independen Pemuda Indonesia (J I P I) dalam permasalahan ini mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan proses penyelidikan. Juga meminta lembaga-lembaga independen terkait seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan “persekongkolan” yang terdapat pada proyek di Bagian Umum Kesekretariatan Kota Medan.
Willyam Pasaribu






