MEDAN, sumutbrantas.id – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis rumah ibadah yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Empat orang tersangka yang merupakan residivis berhasil diringkus, di mana petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial DA (21), TR (30), AS (30), dan RS (20). Penangkapan ini dipaparkan langsung di Mapolsek Sunggal pada Kamis (8/1/2026).
Modus Operandi: Incar Jemaah Salat Subuh
Kelompok ini diketahui dikendalikan oleh tersangka Andi Sanjaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali. Modus yang digunakan adalah dengan mengintai lokasi masjid saat waktu salat subuh.
“Para pelaku tidak berpura-pura menjadi jemaah, melainkan mengintai lokasi terlebih dahulu. Saat jemaah sedang melaksanakan salat subuh, mereka langsung beraksi,” ujar Kompol Bambang.
Uniknya, keempat tersangka ini saling mengenal saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Usai bebas, mereka membentuk komplotan kembali untuk melakukan aksi kriminal serupa.
Menghilangkan Jejak dan Konsumsi Narkoba
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini memiliki taktik khusus dengan mengubah warna sepeda motor hasil curian segera setelah berhasil dieksekusi.
“Mereka selalu mengganti warna sepeda motor untuk menghilangkan identitas kendaraan. Namun, berkat kejelian petugas, keberadaan mereka tetap berhasil kami teridentifikasi,” tambahnya.
Sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual di kawasan Simpang Selayang dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan para tersangka untuk mengonsumsi narkotika.
Tindakan Tegas dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki para pelaku karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu set kunci Y dan anak kunci T.
- Berbagai peralatan bengkel (tang, kunci pas, kunci L, gunting).
- Satu unit Honda Scoopy tanpa plat.
- Satu buah tas sandang hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang.
















