TOBA –Sumutbrantas.id. Sebuah mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Toba terlihat terparkir di kawasan wisata pemandian air panas di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Jumat sore (16/1/26).Keberadaan ambulans tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas kesehatan di luar wilayah Kabupaten dan di kawasan wisata.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ambulans tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional yang biasa digunakan oleh Puskesmas Laguboti, Kabupaten Toba. Dari jarak tertentu, awak media ini mencoba memastikan siapa pengemudi kendaraan tersebut dan terkejut ketika mengetahui bahwa mobil ambulans itu dikendarai oleh seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Laguboti.
Padahal, ambulans sebagai aset pemerintah daerah pada umumnya diperuntukkan khusus untuk pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan dan rujukan pasien. Selain itu, kendaraan tersebut semestinya dalam kondisi siaga di fasilitas kesehatan guna memastikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti tujuan penggunaan ambulans tersebut berada di luar Kabupaten Toba, serta apakah keberadaan kendaraan itu disertai surat tugas resmi atau dalam rangka pelayanan kesehatan tertentu.
Sejumlah warga menilai, penggunaan ambulans di kawasan wisata berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama jika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan di luar tugas pelayanan kesehatan. Apalagi, mobil ambulans merupakan fasilitas vital yang dibutuhkan sewaktu-waktu oleh masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi tentu publik berhak mendapat penjelasan. Ambulans itu seharusnya standby di puskesmas, bukan di tempat wisata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak terkait, baik Kepala Puskesmas Laguboti maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai keberadaan ambulans tersebut, termasuk dasar penugasan, tujuan perjalanan, serta siapa yang diberi kewenangan mengemudikan kendaraan dinas tersebut.
Klarifikasi ini dinilai penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
Mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas termasuk ambulans merupakan Barang Milik Daerah yang wajib digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Dalam Permendagri tersebut secara tegas disebutkan bahwa barang milik daerah dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas dan fungsi pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberadaan ambulans di kawasan wisata menjadi penting untuk diklarifikasi secara resmi oleh pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.(Sdg/Pak Bram )








