LANGKAT: sumutbrantas.id , Sampah yang Menumpuk di Bahu jalan Nasional Medan – B. Aceh Kampung lalang, Kelurahan Pekan Besitang Menimbulkan Aroma Bau tak Sedap sehingga sangat meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan.

Di duga sampah di buang di malam hari oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Tumpukan Sampah di bahu jalan lintas Medan – B. Aceh ini selalu menjadi kendala sehari hari buat warga sekitar maupun pengguna Jalan, Sebab tumpukan sampah tersebut tak ada habisnya., merusak pandangan mata dan menimbulkan aroma tak sedap saat melintas di lokasi tersebut.
Kepala Kelurahan Pekan Besitang selalu mengingatkan Warga nya agar tidak membuang sampah dengan sembarangan, tetapi tumpukan sampah tetap saja menumpuk di bahu jalan tersebut, oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah atau dinas terkait diminta untuk memberikan imbauan atau warning kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut dilarang membuang sampah.
Kondisi tersebut selain dapat mencemari atau mengotori lingkungan juga bisa menjadi faktor utama yang menimbulkan Bau tak sedap di pemukiman kami. Ucap warga saat di konfirmasi sumutbrantas.id
Tumpukan sampah di bahu jalan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat (sebagai penghasil sampah) dan pemerintah (sebagai pengelola dan penyedia fasilitas), di mana individu bertanggung jawab membuang sampah pada tempatnya, sementara pemerintah bertanggung jawab menyediakan sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah yang memadai, dengan penegakan aturan bagi pelanggar.
Tanggung Jawab Masyarakat:
✓ Tidak membuang sampah sembarangan: Ini adalah tanggung jawab utama setiap individu, karena setiap orang menghasilkan sampah,.
✓ Memilah sampah: Memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah,.
✓ Memanfaatkan fasilitas yang ada: Membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan atau mengantar ke TPA/bank sampah,.
✓ Menjadi contoh dan peduli: Mengajak orang lain untuk menjaga kebersihan,.
Tanggung Jawab Pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup/Pemerintah Daerah)
✓ Menyediakan fasilitas: Menyediakan tempat sampah yang memadai dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir),.
✓ Mengangkut sampah secara rutin: Mengangkut sampah dari lokasi penampungan sesuai jadwal,.
✓ Penegakan aturan: Menindak tegas oknum yang membuang sampah sembarangan sesuai Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku,.
✓ Edukasi dan sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik.
Harapan warga Sekitar, Semoga Pemerintah Kecamatan Besitang maupun pemerintah Daerah bisa Mengatasi, menertibkan dan memberi sangsi efek jerah kepada orang yang tidak bertanggung jawab tersebut agar tidak membuang sampah dengan sembarangan. Ucap Nya
Reporter : BP









