Batu Bara..Sumut Brantas.Id.
Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 14.212.274.Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara secara terang- terangan menjual dan mengisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Bio Solar ke sejumlah pembeli dengan menggunakan wadah jerigen pada Selasa malam ( 27/1/2026 ) tepat pukul 20.18 Wib.

Hal ini langsung terpantau saat tim media Sumut Brantas hendak melakukan pengisian bahan bakar Pertalite di SPBU tersebut,dan mendapati banyaknya barisan jerigen yang di susun memanjang oleh petugas SPBU sambil memasukkan Nozzle ke salah satu jerigen yang tutupnya telah di buka.
Saat tim Sumut Brantas mencoba untuk bertanya ke salah seorang petugas yang sedang mengisi BBM Pertalite,petugas hanya menjawab singkat,,,Hubungi pengawas aja pak..ujarnya.
Merasa penasaran dan ingin mengetahui apa SPBU 14.212.274 memang memiliki ijin resmi untuk pengisian BBM memakai jerigen,Tim Sumut Brantas mencoba menghubungi pengawas SPBU mrlalui hp selularnya,namun sayang panggilan tersebut tidak diangkat padahal terlihat jelas panggilan berdering..seakan terkesan pengawas enggan menjawab setiap panggilan masuk di hpnya.
Salah seorang warga sekitar yang secara kebetulan juga hendak mengisi BBM untuk kendaraan roda duanya,namun namamya minta di rahasiakan,mengatakan bahwa aktifitas pengisian BBM dengan memakai jerigen disini rutin pak,bahkan ada yang bolak balik berulang kali.Solar bersubsidi seharusnya untuk Nelayan dan Petani bukan untuk dijual lagi mencari keuntungan para pengecer,ucapnya lantang.
Perlu di ketahui untuk pengisian Bio Solar di SPBU yang telah di tentukan,namun bila ada SPBU yang melayani pengisian BBM Bio Solar dengan jumlah besar dan memakai wadah jerigen tanpa batas patut di curigai kuat dugaan berkaitan dengan praktik mafia solar bersubsidi.
pertanyaannya adalah; Apakah SPBU 14.212.274. yang ada di Kecamatan Sei Balai,Memang memiliki ijin dari Pemerintah dan ditunjuk sebagai SPBU yang mengisi Bio Solar untuk Nelayan dan Petani?
Jika tidak,ini berarti pembelian Bio Solar dalam jumlah besar memakai jerigen jelas terindikasi penyalagunaan BBM Bersubsidi.
Hal ini jelas melanggar Peraturan dari Pemerintah,adapun aturan yang di langgar adalah; Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014,tentang pendistribusian dan harga eceran BBM,Serta Peraturan Presiden nomor 291 Tahun 2014 dimana SPBU di larang menjual BBM Bersubsidi kepada warga memakai jerigen dan drum untuk dijual kembali.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012,telah diatur mengenai larangan dan keselamatan,peraturan itu menerangkan secara detail bahwa konsumen pengguna SPBU dilarang serta tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Serta Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,pada Pasal 55 penyalahgunaan pengangkutan dan NIAGA BBM Bersubsidi ancaman pidananya 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah, Tindakan Tegas.
Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara,Irawan.S.H.,meminta kepada APH Agar segera bergerak cepat dan menindak SPBU 14.212.274.,Apabila benar melakukan dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM Bersubsidi Bio Solar kepada yang bukan peruntukannya,sebab bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian Negara.







