Mendengar lalu menindak lanjuti informasi dan pengaduan masyarakat (DUMAS) tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu, polsek kualuh hulu kemudian melakukan pengejaran lalu menangkap seorang pria bernama Eduwarsyah (37) warga dusun 1 Simangalam, desa Simangalam, kecamatan kualuh selatan, kabupaten Labuhanbatu utara jum’at 30 januari 2026.

Berawal dari informasi pengaduan masyarakat (DUMAS) tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit kepada tim Opsnal Polsek Kualuh hulu sekitar pukul 12:00 wib, lalu laporan DUMAS tersebut kemudian di laporkan langsung kepada kapolsek kualuh hulu AKP. CITRA YANI br BARUS SH, MH.

Mendengar laporan tersebut pada pukul 15:30 wib Kapolsek Kualuh Hulu kemudian memberi perintah kepada Kanit Reskrim IPTU RAMADHAN HILAL SE, MH. untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tim yg di komandoi langsung Kanit Reskrim tersebut mengintai lalu melihat 2 pria sedang duduk bertansaksi di bawah pepohonan kebun kelapa sawit.

Setelah mengepung tersangka tim berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan benda yang diduga Narkotika jenis “sabu-sabu, Sementara temannya berhasil melarikan diri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan telah dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian saat di interogasi oleh penyidik tersangka mengaku bernama EDUWARSYAH dan dia mengakui BB tersebut kepunyaannya yang diperolehnya dari seseorang yang bernama ENCET di Aek loba Kab.Asahan.

Kanit Reskrim bersama tim lalu melakukan pengembangan kasus tersebut, Tim reskrim bergerak cepat mencari keberadaan ENCET di daerah Aek Loba namun tim tidak berhasil menemukannya.
Saat ditemui tim dari beberapa media di ruangan nya Kanit Reskrim membenarkan perihal penangkapan tersebut, kemudian kanit juga menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Barang bukti tersebut berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram (tiga koma delapan puluh empat gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Uang Rp.205.000, 1 (satu) buah Handphone merk ViVO Y16 warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) buah Tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. (M.S/ Irpan Has/)













