Polrestabes Medan Klarifikasi Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka

banner 468x100

MEDAN – Polrestabes Medan akhirnya memecah keheningan terkait narasi viral yang menuding kepolisian mengkriminalisasi korban pencurian. Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada korban pencurian bukanlah tanpa dasar hukum, melainkan akibat tindakan “main hakim sendiri” yang melampaui batas.

Kronologi: Dari Korban Menjadi Pelaku Kekerasan

Kasus ini bermula pada 22 September 2025, saat seorang pria bernama Persadaan Putra melaporkan pencurian ponsel di tokonya oleh dua karyawan, G dan R. Namun, alih-alih membiarkan hukum bekerja, Persadaan justru mengambil langkah “eksekusi” mandiri.

“Korban mendatangi persembunyian pelaku di sebuah hotel tanpa menunggu pendampingan petugas yang sebelumnya sudah diminta,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Medan.

Petaka terjadi di kamar hotel tersebut. Bukannya menyerahkan pelaku ke pihak berwajib secara baik-baik, Persadaan bersama rekan-rekannya diduga melakukan tindakan represif. Hasil visum dan pra-rekonstruksi mengungkap adanya aksi pemukulan yang mengakibatkan luka memar di kepala dan tubuh para (terduga) pelaku pencurian.

Visum Tak Bisa Berbohong

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa laporan penganiayaan yang dilayangkan keluarga pelaku pencurian diproses karena adanya bukti medis yang kuat.

“Setiap laporan adalah kewajiban kami untuk menelaah. Hasil visum et repertum dan keterangan saksi netral di lokasi menunjukkan adanya kekerasan secara bersama-sama terhadap saudara KD dan M di lokasi berbeda,” tegas AKBP Bayu.

Kepolisian menyayangkan tindakan korban yang tidak sabar menunggu petugas. Akibat penangkapan mandiri yang disertai kekerasan tersebut, muncul delik hukum baru yang menyeret sang pelapor menjadi terlapor.

Pakar Hukum: Penegakan Hukum Bukan Milik Individu

Hadir dalam konferensi pers, ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari memberikan pandangan objektif. Ia menekankan bahwa status korban dalam satu perkara tidak memberikan hak imunitas bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana lain, termasuk penganiayaan.

Polrestabes Medan kini menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi narasi sepihak di media sosial yang menyebut polisi “menzalimi” korban. Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi warga: Menjadi korban kejahatan tidak menghalalkan tindakan main hakim sendiri.

Editor: Redaksi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed