Proyek “Sekolah Rakyat” Pemko Medan Tabrak Sengketa Lahan, Ahli Waris Mengadu ke Presiden

MEDAN – Ambisi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam membangun proyek Sekolah Rakyat di Jalan Flamboyan II kini tersandung persoalan hukum serius. Pemko Medan dituding secara “diktator” merampas hak warga dengan nekat membangun di atas lahan yang statusnya masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Abaikan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Meski perkara dengan nomor registrasi 32/Pdt.G/PN Medan tengah bergulir di meja hijau, Pemko Medan tetap tancap gas melaksanakan pembangunan. Tindakan ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum ahli waris Teridah Br. Barus.

“Jangan biarkan proyek negara berjalan di atas derita rakyat kecil. Kami meminta perhatian serius dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ini,” tegas Henry R. Pakpahan, S.H., anggota tim kuasa hukum ahli waris, Sabtu (31/1/2026).

Pihak kuasa hukum mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Mereka menuding Pemko Medan berpotensi melanggar Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penipuan hak atas tanah, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Adu Data: SKT 1974 vs HPL 1990

Konflik ini menjadi panggung adu klaim dokumen lama. Ahli waris menyatakan telah menguasai lahan seluas 31.782 $m^2$ tersebut selama puluhan tahun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 1632/A/I/15 yang diterbitkan Bupati Deli Serdang pada 5 April 1974.

“Kami sudah bermukim di sini puluhan tahun, namun Pemko Medan secara otoriter mengklaim hak kami,” ujar salah satu ahli waris sambil menahan tangis.

Di sisi lain, Pemko Medan melalui Sekda Wiriya Alrahman berpegang pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990. Dari total 26 hektare lahan HPL tersebut, Pemko telah menghibahkan 6 hektare kepada Kementerian Sosial untuk pembangunan sekolah tersebut.

Respons Dingin Pemko Medan

Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya, S.H., M.H., memilih menanggapi secara normatif. Ia menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan yang dijadwalkan kembali pada 10 Februari 2026 mendatang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya dan menghormati apa pun putusan dari PN Medan nanti,” ujar Junaidi singkat, Selasa (3/2/2026).

Namun, bungkamnya Kadis Sosial Pemko Medan, Khoiruddin Rangkuti, menambah daftar panjang pertanyaan publik. Hingga berita ini diturunkan, Khoiruddin tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi berulang kali.

Keberlanjutan proyek “Sekolah Rakyat” kini menjadi pertaruhan: apakah demi fasilitas publik, prosedur hukum dan hak warga boleh dikesampingkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed