Toba, Sumutbrantas.id – Keberadaan usaha pengepulan bulu ayam milik Pak Iwan Pakpahan di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba menuai keluhan keras dari warga sekitar. Usaha tersebut dinilai menimbulkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat, terlebih karena lokasinya berada di lingkungan padat penduduk dan diapit dua sekolah, yakni SMP Negeri 3 Laguboti dan SD Inpres No. 177066 Sitoluama.

Warga menyebut bau busuk dari bulu ayam yang ditampung kerap tercium sangat kuat, terutama saat angin berhembus. Kondisi ini tidak hanya dirasakan warga sekitar, namun juga siswa-siswi sekolah yang sedang mengikuti proses belajar mengajar.
Mak Gohan br Tampu, pengusaha kantin di lingkungan SMP Negeri 3 Laguboti, mengaku sangat terganggu sejak usaha tersebut beroperasi.
“Sejak dibukanya usaha ini di sini, anak-anak sekolah sangat terganggu. Bahkan beberapa kali siswa yang sedang jajan di kantin muntah karena bau bangkai yang menyengat,” ujarnya kepada Sumutbrantas.id, Kamis (5/2/2026).
Keluhan senada juga disampaikan seorang ibu rumah tangga bermarga Pangaribuan. Ia menegaskan warga tidak menolak usaha, namun meminta lokasi yang lebih layak.
“Kami sudah berulang-ulang meminta perhatian kepala desa agar usaha ini dipindahkan. Kami tidak keberatan dengan usahanya, tapi kami sangat terganggu bernapas karena bau yang ditimbulkannya,” katanya.
Beberapa warga lain yang enggan disebutkan namanya menilai usaha tersebut tidak layak berada di lingkungan pemukiman dan sekolah. Menurut mereka, proses penjemuran bulu ayam dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memadai.
Bulu ayam dijemur di dalam ruangan rumah kosong dengan minim paparan sinar matahari, kemudian dikemas ke dalam karung dan ditumpuk begitu saja. Akibatnya, bulu ayam diduga tidak kering sempurna sehingga menimbulkan bau menyengat.
Bulu ayam tersebut diketahui akan dikirim ke penampung di Kota Medan untuk diolah menjadi bahan pakan ikan lele dan kegunaan lainnya.
Dari sisi kesehatan, bau menyengat yang berasal dari limbah organik seperti bulu ayam yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mengandung gas amonia serta bakteri hasil pembusukan. Paparan bau tersebut dapat memicu mual, muntah, pusing, iritasi saluran pernapasan, serta menurunkan konsentrasi belajar, terutama pada anak-anak.
Anak usia sekolah dinilai lebih rentan karena sistem pernapasan mereka masih berkembang. Paparan bau busuk secara terus-menerus di lingkungan sekolah dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta proses belajar mengajar, sehingga lingkungan pendidikan seharusnya terbebas dari sumber pencemaran.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan serta melakukan pengelolaan limbah secara benar. Keberadaan usaha yang menimbulkan bau menyengat di sekitar fasilitas pendidikan juga berpotensi dikategorikan sebagai gangguan pencemaran udara skala lokal dan bertentangan dengan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sitoluama, Idama Pangaribuan, saat ditemui di kantor desa membenarkan telah menerima laporan warga dan mengaku sudah beberapa kali menegur pemilik usaha tersebut.
“Laporan warga benar. Saya sudah menegur pengusahanya. Hari ini saya akan menemui langsung, dan besok saya pastikan usaha itu sudah pindah. Semua yang menyebabkan bau busuk harus diangkat. Pokoknya besok tempat itu harus bersih,” tegas Idama.
Ia juga mengaku kecewa karena teguran yang telah disampaikan sebelumnya tidak segera ditindaklanjuti oleh pemilik usaha. (Pak Bram /Sdg)







