Simalungun, sumutbrantas.id – Kepala sekolah pada dasarnya adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin para guru dan siswa di sekolah. Kepsek seharusnya menjadi teladan dan diharapkan memiliki sikap jujur, terbuka, etika baik, berkepribadian yang baik dan profesional dalam menjalankan perannya. Berbeda dengan Ibu Suliyah,S.Pd selaku Kepala SMAN 2 Bandar Kabupaten Simalungun.
Pada hari Jum’at ( 13/02/2026), beberapa wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS TA 2024-2025. Namun, upaya tersebut gagal karena keberadan Kepsek Suliyah terkesan ditutupi dan sulit ditemui.
Beberapa murid yang ditemui di depan gerbang sekolah dan enggan memberikan identitasnya menyampaikan bahwa Kepsek sudah pulang jam 10.00 Wib, ada lagi yang mengatakan bahwa Ibu Suliah jarang ke kantor.
Sebelumnya awak media sudah berulang kali mendatangi kantor tersebut dan pengakuan petugas piket bahwa Kepsek sudah keluar tidak tahu kemana tujuannya.
Dengan nada meninggi mengatakan,
“Kalau kalian tidak percaya kalau Kepsek tidak ada, silahkan periksa semua ruangan kelas,” ucapnya sambil cuek.
Berbeda dengan keterangan guru yang lain mengatakan, kalau Kepsek lebih awal pulang berhubung ada rapat ke Cabdis P.Siantar dan ada urusan pribadi.
Awak media sangat menyayangkan hal itu, dikarenakan sikap tersebut tidaklah terpuji dan diduga Kepsek mengarahkan guru dan petugas piket berbohong untuk menyampaikan berita yang tidak benar.
Perbedaan jawaban antara murid, petugas piket dan guru tersebut dinilai tidak etis serta mencoreng dunia pendidikan yang diduga Kepsek mengarahkan dan mengajari berbohong menjadi sorotan tajam.
Kepsek diduga jarang masuk kantor dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedisplinan Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada pasal 23 ayat (6) menegaskan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan baik di lingkungan kerja maupun di luar sekolah.
Dipertegas kembali dalam kode etik ASN pasal 5 pada ayat (2) yang mengatur ASN bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas, disiplin dan memberikan pelayanan dengan penuh hormat.
Tindakan indispliner itu dinilai bertentangan dengan UU No 53 tahun 2010 tentang displin PNS, yang mewajibkan pejabat maupun ASN menjalankan tupoksi secara penuh waktu. Bahkan ketidak hadiran tanpa alasan dapat di kategorikan sebagai ” korupsi waktu”.
Salah seorang pemerhati pendidikan fendy, sangat menyayangkan sikap tertutup, dan berbohong Kepsek serta meragukan kepemimpinannya yang acuh tak acuh.
“Bagaimana seorang pendidik mengarahkan berbohong? sikap tersebut di nilai tidak etis karena guru seharusnya menjadi panutan bagi peserta didik. Jika seorang guru berbohong, bagaimana dengan anak didiknya yang merupakan generasi penerus bangsa,” ucap Fendy.
Fendy juga berkomentar “kalau Kepsek saja jarang hadir di sekolah, bagaimana dengan para guru dan siswa? situasi sekolah bisa jadi tidak kondusif baik dalam proses belajar mengajar. Bisa kita pantau masih proses belajar, ada beberapa siswa bermain di gerbang sekolah dan ada yang keluar masuk dari gerbang mengendarai sepeda motor ke jalan raya,”ucapnya.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap agar Kacabdisdik Wilayah VI August Sinaga,S.Pd,MAP agar segera mengambil langkah tegas. “Jangan dilakukan pembiaran, harus ada pembinaan atau sanksi tegas seperti melakukan pencopotan dari jabatan Kepsek. Kalau terus dilakukan pembiaran, maka bisa berakibat fatal dan menjadi contoh buruk pada guru yang lain,”tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kacabdisdik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, apabila berita ini tidak ditanggapi maka akan melayangkan surat ke Bapak Gubernur Sumut. ( EB )




