Tanah Galian Petak Sawah Diduga Tidak Memiliki Izin,Namun Tanah Urug Bebas Diperjual Belikan.

Batu Bara,Sumut Brantas.Id.
Aktivitas Lalu lalang Dum Truck pengangkut tanah galian cetak sawah yang sudah berlangsung lebih kurang sepekan ini menjadi sorotan publik,menuai keluhan dari masyarakat setempat karena mengganggu aktivitas warga serta berpotensi mengganggu kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan dilapangan menunjukkan,badan jalan yang sebelumnya rabat beton,kini mulai nampak retak-retak dan tertimbun tanah .Kondisi tersebut menciptakan banyaknya debu beterbangan,apalagi disaat cuaca kering,sehingga warga dipaksa menghirup udara yang tidak sehat.
Saat turun ke lokasi,tim awak media bertemu dengan Riski cs,orang yang dipercaya sebagai pengawas di lapangan,mereka mengatakan bahwa penanggung jawab kegiatan adalah Ok.Indra warga Desa Lalang Kec.Medang Deras,sekaligus pemilik alat berat Excavator.Penambangan dilakukan untuk alih fungsi persawahan,dan tanah urugnya diperjual belikan.
Guna mendapatkan informasi yang akurat,tim media menghubungi PJ Kades Mardi Waluyo melalui hp selularnya dan menanyakan tentang galian petak sawah yang berada diwilayah kerjanya saat terhubung Mardi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali keberadaan galian petak sawah yang dimaksud,dan saat diminta tim untuk datang,Mardi beralasan tidak bisa kelokasi karena masih berada diluar.
Selanjutnya tim media juga mengirimkan informasi keberadaan galian c petak sawah ilegal kepada Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ifda Efan melalui Hp/Wa 0812****1705,dan mendapatkan respon balasan akan segera turun kelokasi.
Namun satu jam telah berlalu,Ifda Efan tak kunjung tiba,kembali tim awak media kirim chattingan melalui Wa menanyakan kehadirannya,dan kembali mendapatkan balasan,beliau tidak bisa hadir karena lagi bersama seniornya di Mako Polres Batu Bara,begitu juga dengan Kapolsek Indrapura,AKP.Rahmad, dirinya berdalih posisi sedang rapat di Mako Polres.
Tim media kembali kirim bukti video melalui Hp/WA Keaparat Penegak Hukum,tentang Galian Tambang Batuan yang diduga ilegal,kali ini langsung kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara,AKP, Masagus Zailani Dwiputra.S.T.K.,S.I.K. terkirim contreng dua,namun tidak di tanggapi.
Ada apa sebenarnya??? apakah sudah ada kordinasi sebelumnya??? atau memang sudah mendapatkan restu???
Hal ini menarik perhatian Salam Pranata selaku sosial kontrol yang tergabung didalam kantor Hukum Rekan Joeang Law Office dengan senyum mengatakan ; mari kita lihat hari esok,akankah ada tindakan hukum positif yang akan dilaksanakan oleh personil Polres Batu Bara sejajaran,sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ( mencabut Perkap 14 Tahun 2012 ).Struktur Organisasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda, ( termasuk Subdit / Unit Tipidter ).Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehumasan ( terkait Deteksi Informasi Media )ujar Salam Pranata.
Lebih lanjut Salam Pranata mengatakan ; Meskipun tujuannya positif,menjadi lahan Pertanian atau Sawah.Aktivitas pengambilan tanah darat ( Penambangan Batuan ) dan perubahan fungsi lahan,diatur ketat dalam peraturan pertambangan dan tata ruang.Izin yang diperlukan diantaranya ; Izin terkait Penambangan ( Galian Tanah ).Tanah darat yang diambil misalnya untuk urukan termasuk dalam kategori Batuan atau Mineral bukan Logam.
Kegiatan ini jelas memerlukan ; Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB ) atau Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
Pihak yang melakukan Penambangan wajib memiliki izin,meskipun ditanah milik sendiri,untuk memastikan kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan atau melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ).
UI Nomor 3 Tahun 2020 ( perubahan UU Nomor 4.Tahun 2009/ Minerba ) Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin,dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp.100.Milyar. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Pasal 98 ( Ayat 1 ) mengatur tindakan yang merusak Lingkungan dengan ancaman penjara 3-10 Tahun dan denda Rp.3-10.Milyar.
UU.Nomor 41 Tahun 2009 ( Perlindungan Lahan Pertanian ) Pasal 73 mengatur alih fungsi lahan sawah ilegal,dengan ancaman penjara 5 Tahun dan denda hingga Rp.5.Milyar.
Adapun alat berat Exvavator yang digunakan akan diamankan sebagai barang bukti apabila APH benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah Undang-Undang.
Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum turut angkat bicara,pantauan saya di lapangan Alih Fungsi Lahan Cetak Sawah hanya Modus,tujuan utama sebenarnya adalah menjual Tanah Hasil Galian karena menjanjikan keuntungan yang besar,dan ini jelas pelanggaran serius sebab Alih Fungsi Lahan tidak menghilangkan status penambangan Ilegal jika Material Tanahnya dijual.Pelaku terancam pidana berat dan denda yang sangat besar.
Budi juga meminta kepada Pihak yang berwenang mengambil sikap tegas menertibkan tambang galian c yang tidak berizin,sebelum nantinya ada yang membuat pengaduan sampai ketingkat Polda.ucapnya lembut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *