Kejatisu Tunjuk Herlangga Wisnu Jadi Plh Kajari Karo

MEDAN, sumutbrantas.id – Estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi berganti. Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Herlangga Wisnu Murdianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Karo menggantikan Danke Rajagukguk.

Penunjukan ini merupakan buntut dari polemik penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu.

1. Menjamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Herlangga mengonfirmasi bahwa penunjukan dirinya dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar. Langkah ini diambil guna memastikan roda organisasi di Kejari Karo tidak lumpuh setelah pejabat sebelumnya dipanggil ke Jakarta.

“Sementara saya hanya mengisi kekosongan, supaya pelayanan ke masyarakat tetap berjalan,” ujar Herlangga saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

2. Empat Jaksa Diboyong ke Kejagung RI

Pergantian ini terjadi setelah mantan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, bersama tiga jaksa lainnya dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu (4/4/2026). Ketiga jaksa tersebut adalah:

  • Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus Kejari Karo)
  • Wira Arizona (Jaksa)
  • Junaidi (Jaksa)

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa keempatnya tidak dijemput paksa, melainkan diantar oleh pihak Asintel Kejati Sumut untuk menjalani proses klarifikasi di Jakarta.

3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Aliran Dana

Pemeriksaan intensif di Kejagung RI ini diduga kuat berkaitan dengan vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Beredar rumor bahwa keempat jaksa tersebut menjalani Penempatan Khusus (Patsus) atas dugaan:

  • Pelanggaran kode etik profesi.
  • Dugaan penerimaan aliran dana (suap).
  • Memicu kegaduhan publik akibat tuntutan yang dinilai lemah.

“Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pasti pelanggaran apa yang dilakukan. Wewenang sepenuhnya ada di Kejagung,” tambah Rizaldi.

4. Kilas Balik Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini memicu sorotan tajam setelah Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, memvonis bebas Amsal Christy Sitepu. Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaan primer maupun subsider secara sah dan meyakinkan.

Keputusan kontroversial tersebut memicu reaksi berantai yang berujung pada pemeriksaan internal besar-besaran terhadap jajaran jaksa di Kejari Karo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *