MANDAILING NATAL, sumutbrantas.id – Kesabaran masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, tampaknya sudah berada di titik nadir. Menanti janji manis yang tak kunjung terealisasi, Hairul Hasibuan bersama tokoh masyarakat M. Faisar Hasibuan kembali “mengejar” komitmen Bupati Mandailing Natal (Madina), M. Saipullah Nasution, terkait sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama hampir dua dekade.

Pada Senin (06/04/2026), pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju resmi melayangkan surat desakan kepada Bupati Madina. Tidak main-main, surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh lini pengambil kebijakan, mulai dari Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0212 TS, hingga Kepala Kantor BPN Madina dan jajaran Forkopimcam Batahan.
Konflik Berkepanjangan: Rakyat vs BUMN
Akar permasalahan ini bermula dari tudingan penyerobotan lahan milik masyarakat transmigrasi oleh perusahaan plat merah, PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal. Lahan yang merupakan bagian dari program resmi pemerintah sejak tahun 2007 tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh perusahaan tanpa penyelesaian hak yang jelas bagi warga.
Upaya warga untuk mendapatkan haknya pun seolah membentur tembok tebal. Perjuangan ini telah melewati tiga kepemimpinan Bupati, mulai dari era Dahlan Nasution, Sukhairi, hingga kini di bawah kendali M. Saipullah Nasution. Namun, hingga detik ini, belum ada titik terang yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menagih Hasil Musyawarah 2025
Kemarahan warga dipicu oleh lambatnya tindak lanjut dari pertemuan terakhir pada 8 Oktober 2025 lalu. Dalam berita acara yang disusun di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Madina, disepakati langkah-langkah administratif untuk menyelesaikan sengketa:
- Identifikasi Lahan: Pemerintah daerah meminta pengumpulan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi Kapas I.
- Verifikasi BPN: Dokumen tersebut seharusnya diserahkan ke BPN Madina untuk mengidentifikasi letak pasti lahan yang telah bersertifikat di lapangan.
Meski warga sudah kooperatif menyerahkan dokumen yang diminta, pemerintah daerah dituding jalan di tempat. Belum ada tanda-tanda proses identifikasi lahan dilakukan di lapangan, sementara tekanan dari arus bawah semakin memanas.
Ancaman Aksi Kuasai Lahan
Hairul Hasibuan, didampingi Muchtar (Omta), menegaskan bahwa kondisi di tingkat akar rumput sudah sangat mendesak. Masyarakat pemilik lahan terus memberikan tekanan kepada pengurus koperasi untuk segera melakukan aksi pendudukan atau penguasaan lahan secara paksa jika jalur birokrasi terus menemui jalan buntu.
“Hari ini kami kembali menyurati Bupati. Kami sangat berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik. Ini menyangkut lahan milik masyarakat yang dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PT PN IV), sementara legalitas sertifikat ada di tangan warga,” ujar Hairul dengan nada kecewa.
Langkah pengiriman surat ini dipandang sebagai upaya diplomasi terakhir sebelum warga mengambil tindakan yang lebih ekstrem. Kini, bola panas berada di tangan Bupati M. Saipullah Nasution. Akankah pemerintah daerah mampu menuntaskan konflik agraria yang sudah berusia 19 tahun ini, atau justru membiarkan potensi konflik fisik meletus di bumi Mandailing Natal? Rakyat menunggu bukti, bukan sekadar berita acara.











