Pringsewu, Lampung , Sumutbrantas.id -Proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Sudah sembilan hari sejak laporan resmi dilayangkan, namun belum terlihat adanya perkembangan signifikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga.
TRI MAULANA Seorang anak yatim asal Karang Sambung, Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) setempat berinisial S ke Polres Pringsewu pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 10.20 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/106/IV/2026/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung. Namun hingga memasuki hari kesembilan, TRI MAULANA mengaku belum menerima kejelasan terkait tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan. 13/04/2026.
Sebagai warga kecil, TRI MAULANA berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Ia menilai bahwa setiap laporan masyarakat seharusnya diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Janganlah jabatan dijadikan alat untuk merugikan orang lain. Seharusnya seorang kepala pekon menjadi pelindung dan pengayom masyarakatnya,” ungkap TRI MAULANA dengan nada harap.
Kasus yang dilaporkan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492, yang mengatur tentang penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (kategori V). Bahkan, apabila unsur penipuan dilakukan melalui media elektronik, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Perlu dipahami, dalam hukum pidana, tidak terdapat batas minimal nilai kerugian untuk dapat diproses. Sepanjang unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi—yakni adanya niat, tipu muslihat, serta kerugian—maka perkara tersebut tetap dapat ditindaklanjuti secara hukum.Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Feri)













