Batubara, sumutbrantas.id –
Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) dengan sistem Oven Dumping di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan dan kritik tajam dari Tokoh Aktivis dan Organisasi Kemasyarakatan, pasalnya meski telah mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) beberapa tahun yang lalu yang turun langsung meninjau kelokasi TPA,tepatnya di Desa Pasar Delapan Kecamatan Air Putih dan bahkan telah memasang papan Pengumuman Peringatan, namun aktivitas pembuangan sampah secara terbuka hingga hari ini Masih tetap berlangsung ,Sabtu 25 April 2026

Pantauan awak media di lapangan ,timbunan sampah yang menyerupai gunung terlihat jelas dilokasi TPA,bahkan armada Dumtruck pengangkut sampah kelihatan antri berbaris menunggu antrian untuk membuang sampah karena lokasi sepertinya sudah over kapasitas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa cemas bagi masyarakat,mengingat praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang memadai,sangat berpotensi menimbulkan masalah Lingkungan dan bisa berdampak bagi kesehatan masyarakat banyak khususnya yang berdomisili disekitar TPA.
Dalam hal ini Aktivis masyarakat Irawan.S.H.,angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Sepertinya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ( DISPERKIM LH ) Kabupaten Batu Bara, seolah mengabaikan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ). Bahkan praktik tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dilapangan faktanya justru menunjukkan kondisi yg sebaliknya :
Sampah menumpuk tanpa pengelolaan
Bau busuk yang sangat begitu menyengat di sekitaran lokasi, Pencemaran air dan udara yang sangat berpotensi membahayakan kesehatan warga setempat.

Lebih lanjut Irawan juga mengatakan bahwa,Pada dasarnya praktek Oven Dumping telah secara tegas dilarang oleh Undang-Undang No.18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah sejak 2013. Ironisnya Kabupaten Batu Bara yang lebih dari 17 tahun mekar dari Kabupaten Asahan justru masih mengabaikan peraturan Nasional ini,hal tersebut bukan hanya pelanggaran administratif,tetapi sudah mengarah pada pelanggaran Hukum dan pengabaian terhadap Konstitusi,” tegasnya.
Padahal pembuangan sampah dengan sistem Oven Dumping melanggar Pasal 40 dan Pasal 41 UU No.18 Tahun 2008,yang secara mutlak dan tegas melarang praktik tersebut karena menimbulkan bahaya pencemaran serius.Selain itu Pasal 44 UU yang sama mewajibkan penutupan TPA Oven Dumping paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang berlaku. Namun Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Disperkim LH terus mengabaikan,ujarnya.
Jika dilakukan dengan secara sengaja,pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat mulai dari hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran dupiah,” tambahnya.
Jika dilakukan dengan secara sengaja,pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat mulai dari hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran dupiah,” tambahnya.Adapun dampak serius dari praktik Oven Dumping adalah :
1.Pencemaran air tanah dan sungai akibat air lindi ( Leachate ).
2.Pencemaran udara serta Emisi gas rumah kaca seperti Metana.3.Penyebaran penyakit melalui vektor lalat,tikus dan nyamuk.
4.Kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas Lingkungan Hidup.
Budiansyah Ilham Harahap.S.H, selaku tokoh organisasi kemasyarakatan sekaligus berprofesi sebagai Advokat juga turut berkomentar, dia meminta kepada Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup unfuk mengambil tindakan tegas dan serius dalam menyikapi pelanggaran pengelolaan sampah di daerah
Batu Bara .
penegakkan Hukum Lingkungan harus dilakukan secara nyata demi menjaga kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi selanjutnya.Jika ditemukan unsur kesengajaan,maka pelaku Oven Dumping harus di segera di tindak tegas ,
Sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi terus dilakukan awak media,namun belum membuahkan hasil, sebab Hp/Wa Kadis dan Kabid kebersihan tidak bisa dihubungi,…
saat terpantau Hp/Wa Kadis aktip,Sabtu malam Minggu tepatnya pukul 20,45 wib di chat awak media,tapi tetap tidak di respon , pungkasnya







