Mandailing Natal, Sumutbrantad.id – Sengketa agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, masyarakat Desa Kapas I (Transmigrasi) menuding adanya penyerobotan lahan Usaha 2 oleh perusahaan plat merah, yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur.(27/4/2026)
Persoalan ini terjadi di beberapa titik, yakni Desa Kapas I, Desa Batahan II, Desa Batahan I, hingga kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit. Konflik disebut telah berlangsung sejak lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Kronologi: Dari Program Negara Berujung KonflikBermula pada tahun 1998, pemerintah melalui program transmigrasi menempatkan warga di wilayah Desa Kapas I, Batahan IV, dan Batahan I. Warga yang dipindahkan kala itu dijanjikan lahan usaha sebagai sumber penghidupan.
Namun, dalam perjalanannya, lahan Usaha 2 yang menjadi hak masyarakat justru diduga masuk dalam penguasaan pihak perusahaan. Akibatnya, selama kurang lebih 18 tahun, masyarakat tidak dapat mengolah maupun menikmati hasil dari lahan tersebut.Pengakuan Ada, Penyelesaian NihilKetua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan tanpa dasar.“Lahan tersebut sudah diakui dan diidentifikasi bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan, bahkan berdasarkan patok batas transmigrasi serta sertifikat yang dimiliki warga,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah desa pun belum memberikan persetujuan atau tanda tangan terkait tapal batas yang diklaim perusahaan.“Artinya, secara administrasi dan fakta lapangan, klaim perusahaan ini bermasalah,” tegasnya.Pemerintah Dinilai Lamban dan Mengulur Waktu.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat menilai pemerintah terkesan lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan konflik ini.
Padahal, secara regulasi, keberadaan sertifikat hak milik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan.
Selain itu, program transmigrasi yang dijalankan pemerintah dibiayai oleh negara melalui APBN, sehingga hak-hak masyarakat seharusnya mendapat perlindungan penuh.RDP Berulang, Hasil Tak Pernah Jelas.
Konflik agraria di Pantai Barat ini disebut telah berlarut-larut selama belasan tahun. Berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan legislatif, eksekutif, hingga pihak perusahaan telah digelar.
Namun ironisnya, hasil konkret tak kunjung ada.“Semua sudah dibahas, dicatat dalam notulen, tapi keputusan yang ditunggu masyarakat tidak pernah keluar. Ini seperti sengaja diulur-ulur,” ungkap salah satu warga.
Bahkan, masyarakat menyindir keras sikap wakil rakyat dan pemerintah yang dinilai hanya tampil “garang” saat rapat.“Di depan rakyat gebrak meja, teriak-teriak minta lahan dikembalikan. Tapi setelah itu, hilang tanpa hasil. Seperti sinetron saja,” sindir warga.Harapan ke Bupati: Jangan Sekadar SeremonialKini, harapan masyarakat bertumpu kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution. Mereka meminta agar penyelesaian konflik ini tidak berhenti pada janji atau seremoni belaka.
Masyarakat Desa Kapas I, Batahan IV, hingga pemilik lahan TSM Bukit Langit berharap pemerintah benar-benar hadir dan berpihak pada keadilan.“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak hidup kami yang sudah belasan tahun terampas,” tegas warga.
Kasus ini menjadi potret buram konflik agraria yang tak kunjung usai di daerah. Ketika pengakuan sudah ada, data sudah jelas, dan hukum telah mengatur, namun keputusan tak kunjung diambil—maka pertanyaannya sederhana: negara masih berpihak pada siapa? (MO).










