Aceh Tamiang,, sumutbrantas.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang menyatakan akan mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggotanya, Zulherman. (28/4/2026).
Ketua SWI DPD Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menyampaikan pihaknya menyesalkan adanya unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama “Dinda Dinda” yang berisi tudingan terhadap Zulherman, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Media Buser Siaga.
Dalam unggahan tersebut, Zulherman disebut dengan sejumlah istilah yang dinilai merugikan reputasi dan profesinya sebagai wartawan.
SWI menilai tudingan tersebut berpotensi mencederai nama baik individu maupun profesi jurnalistik.Zulherman, yang akrab disapa Bang Yongciek dan telah berpengalaman sekitar 20 tahun di dunia jurnalistik, melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.Hendriko menegaskan, SWI akan memberikan pendampingan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi anggotanya.“
Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tudingan di media sosial tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Terkait dugaan tersebut, SWI menyebut tudingan yang muncul diduga berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dimuat sebelumnya. Namun demikian, hal itu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak akun Facebook yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.
Kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Suryadi, AS).

















