DELI SERDANG, sumutbrantas.id – Kantor Hukum Petrus Granada Simbolon, SH & Associates secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolresta Deli Serdang terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang, (19/5/2026).

Surat bernomor: 0118/S/PGS&A/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Petrus Granada Simbolon, SH dan Iqbal Anshory, SH selaku kuasa hukum dari terlapor berinisial E dan Ibu Nirmala.
Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan rumah tangga antara E dan Astriani yang disebut tidak harmonis sejak beberapa tahun terakhir. Kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya sering mengalami pertengkaran rumah tangga hingga akhirnya E menikah siri dengan Nirmala.
Akibat pernikahan siri tersebut, Astriani kemudian membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/640/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 18 Juli 2024.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan tindakan yang tidak profesional dalam proses penanganan perkara tersebut. Dalam keterangannya, kuasa hukum menduga adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta oleh oknum penyidik dengan alasan agar terlapor berinisial E tidak ditahan. Karena mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih bayi, E disebut akhirnya memberikan uang tersebut.
Tak lama setelah kembali ke rumahnya di Kabupaten Simalungun, kuasa hukum kembali menduga adanya permintaan uang sebesar Rp7 juta dari oknum penyidik dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara dan pencabutan laporan.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi dan perhatian serius dari Kapolresta Deli Serdang agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap agar institusi kepolisian dapat menindak apabila ditemukan adanya oknum penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak ada praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.
(AGUS)







