Lapas Medan Klarifikasi Tudingan BEM Sumut: Pengamanan Sesuai SOP, Tak Ada Intimidasi

MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan angkat bicara menanggapi tudingan yang dilontarkan Aliansi BEM Sumatera Utara pasca aksi unjuk rasa di depan lapas, Senin 18 Mei 2026.

Dalam pernyataan resminya, pihak lapas membantah keras dugaan intimidasi, tindakan represif, serta praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Menurut lapas, tuduhan tersebut belum didukung bukti hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan publik. Semua informasi yang beredar, kata pihak lapas, harus melalui proses penyelidikan dan verifikasi aparat penegak hukum agar tidak menjadi opini sepihak.

Pengamanan yang dilakukan saat aksi, dijelaskan pihak lapas, murni mengikuti SOP pengamanan objek pemasyarakatan. Tujuannya menjaga stabilitas dan mencegah massa masuk ke area steril yang rawan gangguan keamanan.

“Petugas hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Tidak ada instruksi untuk melakukan intimidasi terhadap peserta aksi,” tegas sumber internal lapas.

Soal tudingan peredaran narkoba dan penipuan daring di dalam lapas, pihak lapas mempersilakan pelapor menempuh jalur hukum resmi. Dengan begitu, setiap dugaan bisa ditelusuri secara profesional dan objektif.

Lapas juga mengingatkan risiko hukum jika nama narapidana atau pihak tertentu disebut di ruang publik tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hal itu bisa berujung pada persoalan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Untuk tudingan pembubaran paksa, lapas menyebut kericuhan terjadi karena sebagian peserta mencoba mendekati area terbatas. Petugas di lapangan disebut hanya melakukan pengendalian massa secara persuasif agar situasi tidak meluas.

Terkait perobekan spanduk aksi, lapas menjelaskan insiden itu terjadi di tengah dorong-mendorong saat pengamanan berlangsung. Peristiwa tersebut disebut tidak disengaja dan bukan upaya membungkam kebebasan berpendapat.

Lapas Kelas I Medan menegaskan tetap menjunjung hak warga menyampaikan pendapat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan itu harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran, lapas rutin melakukan pengawasan internal, razia, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pihak lapas juga menyatakan siap memberikan klarifikasi jika ada pemeriksaan resmi yang dilakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *