Statement: Usman Jakfar menegaskan pentingnya kerja sama dan komitmen bersama untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara
MEDAN, (Senin,8 Juni 2026. sumutbrantas.id – Ketua Komisi A DPRD Sumut yang sekaligus sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar), Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A, menilai Pajak Air Permukaan (PAP) memiliki potensi yang cukup besar untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara apabila dikelola secara optimal melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Usman Jakfar yang juga sebagai ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Pajak Air Permukaan merupakan pungutan atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan seperti sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya yang digunakan oleh perusahaan, industri, PDAM, pertambangan, maupun pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Sementara itu, rumah tangga, petani, dan nelayan rakyat tidak termasuk objek yang dikenakan pajak tersebut.
“Pajak Air Permukaan memang bukan penyumbang terbesar PAD Sumatera Utara, tetapi potensinya cukup baik dan menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun,” ujar Usman Jakfar. (7/6/2026).

Data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa target penerimaan PAP pada tahun 2025 sebesar Rp122,8 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp139 miliar atau 113,2 persen dari target. Capaian tersebut bahkan diraih di tengah sejumlah tantangan yang terjadi pada akhir tahun, termasuk bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Sementara pada tahun 2026 hingga April, target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp147 miliar dengan realisasi mencapai Rp43 miliar atau sekitar 29,23 persen.

Usman menjelaskan bahwa sumber penerimaan PAP terbesar di Sumatera Utara berasal dari pemanfaatan air permukaan oleh PLTA, PDAM, sektor industri, serta perusahaan perkebunan. Salah satu kontributor utama berasal dari pemanfaatan air Sungai Asahan oleh pembangkit listrik tenaga air.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya, kontribusi PAP masih relatif kecil. Pada tahun 2025, target PAP sebesar Rp122,8 miliar menempatkannya di urutan kelima dari tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Adapun penyumbang terbesar PAD masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.
“Porsi PAP hanya sekitar dua persen dari total penerimaan pajak daerah. Karena itu, PAP bukan penopang utama PAD Sumut, melainkan penambah yang tetap memiliki peran penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Sebagai Anggota Banggar DPRD Sumut, Usman menilai optimalisasi seluruh sumber penerimaan daerah, termasuk PAP, menjadi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan penerimaan PAP ke depan, Usman Jakfar mendorong tiga langkah strategis yang perlu terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pertama, memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penagihan dan penyelesaian tunggakan pajak dari para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kedua, melakukan penyempurnaan regulasi melalui penerbitan dan penyesuaian Peraturan Gubernur yang dapat mengoptimalkan nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga penerimaan daerah menjadi lebih maksimal.
Ketiga, mempercepat digitalisasi sistem pengawasan dengan mendorong pemasangan flow meter pada objek pajak untuk memastikan volume pengambilan air dapat terukur secara akurat, transparan, dan akuntabel.
“Optimalisasi Pajak Air Permukaan harus dilakukan melalui sinergi antarinstansi, penguatan regulasi, dan pemanfaatan teknologi. Dengan tiga langkah tersebut, penerimaan PAP dapat terus meningkat sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara,” tegasnya.
Usman berharap upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan modernisasi sistem pengawasan dapat terus dilakukan sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara
(Redaksi)

