HAMPARAN PERAK, (Sealasa, 9 Juni 2026), Sumutbrantas.id – Keluhan warga terkait pelayanan administrasi di Kantor Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku bahwa setiap kali hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), pergantian KTP, maupun Kartu Keluarga (KK), mereka diarahkan untuk mendatangi Kantor Camat Hamparan Perak.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi pelayanan administrasi di tingkat desa. Mereka menilai pemerintah desa seharusnya dapat memberikan pendampingan dan pelayanan yang maksimal agar masyarakat tidak harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan. (9/6/2026).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses transportasi yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi kendala tersendiri, terutama bagi warga yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Bagaimana dengan warga yang tidak memiliki kendaraan atau sedang mengalami kesulitan ekonomi? Sementara dokumen kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan,” ujarnya.
Keluhan tersebut menambah daftar perhatian publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di tingkat desa. Warga berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, cepat, dan efektif.
Masyarakat juga meminta pihak desa dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang berjalan saat ini. Menurut mereka, pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses transportasi maupun biaya.
(Joni Sanjaya).

