Lokasi Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Batal dipergunakan , Diduga Tidak Transparan Pengelolahannya.

‎Batu Bara -Sumut Brantas.Id. Pemanfaatan lahan yang bakal dijadikan lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Dusun 9 Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara diduga tidak transparan.

‎Pasalnya saat wartawan melakukan konfirmasi ke Direktur BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya Mukhrizal Arif, memberi penjelasan yang berbeda dengan penjelasan Kepala Desa Sei Simujur Sutimin.

‎Arif mengatakan lahan bakal TPA tersebut seluas 3 hektare dikelola oleh BUMDes Desa Sei Simujur. Sedangkan hasil pengelolaannya dikatakan Arif dibagi menjadi dua bagian. Sebagian disetorkan ke BUMD melalui rekening Manager BUMD Arfan dan sebagian lagi untuk operasional Desa.

‎Namun Arif menolak menyebutkan besaran setoran pengelolaan lahan tersebut dari BUMDes Desa Sei Simujur. “Nanti akan dicantumkan dalam laporan BUMD bang,” ujarnya singkat.

‎Ditanya kenapa ke rekening Manager disetorkan uang hasil pengelolaan aset Pemkab Batu Bara yang berada di Desa Sei Simujur, dengan enteng Arif mengatakan saat ini masih peralihan dari pengurus lama sehingga belum sempat dibuat rekening perusahaan.

‎Sementara itu ketika dikonfirmasi beberapa wartawan, Kepala Desa Sutimin menyebutkan lahan bakal lokasi TPA di desanya seluas 5 hektare. 

‎“Benar, ada lahan seluas sekitar 5 hektar di Dusun 9, Desa Sei Simujur yang dibeli sebelumnya dari mantan Kepala Desa Peri. Pembelian ini dimaksudkan sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pengganti, mengingat lahan TPA lama di kawasan Pasar 8 sudah meluap dan tidak mampu menampung volume sampah lagi,” ucapnya.

‎Sutimin juga membenarkan hasil pengelolaan lahan seluas 5 hektare tersebut dikelola oleh Desa Sei Semujur, sebagian disetor ke BUMD dan sisanya untuk operasional desa.

‎Menyikapi perbedaan luas lahan bakal TPA tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gemasatu Membara) Jekson Siahaan menganggap ada kejanggalan. 

‎”Perbedaan luas lahan TPA versi Kades dengan Ketua BUMD dinilai janggal. Kita menduga ada permainan disini. Dugaan kita ada sesuatu yang disembunyikan demi kepentingan pribadi,” ketusnya, Rabu (1/7/2026).

‎Demikian pula terkait bagi hasil atau setoran hasil pengelolaan dari desa ke BUMDES, Jekson menyesalkan pernyataan Ketua BUMD yang mengatakan uang tersebut disetor melalui rekening Manager BUMD. 

‎”Kenapa disetor ke rekening pribadi oknum Manager BUMD, bukannya ke rekening BUMD,” tanyanya.

‎Jekson menambahkan, lahan lokasi bakal TPA tersebut dibeli pada tahun 2022. “Berdasarkan data register SP2D PUTR Batu Bara T.A 2022 atas pembelian lahan/tanah yang berada di Desa Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara dengan pagu senilai Rp1.483.410.138.” tutupnya. Buat jadi Satu rilis berita siap tayang

Berikut adalah draf rilis berita siap tayang berdasarkan informasi yang Anda berikan. Format ini sudah disesuaikan dengan standar jurnalistik (menggunakan lead yang kuat dan metode piramida terbalik).

UNTUK DISIARKAN SEGERA

Diduga Tak Transparan, Pemanfaatan Lahan Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Menuai Sorotan

BATU BARA, SUMUT – Pemanfaatan lahan yang direncanakan sebagai lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Dusun 9, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengelolaan lahan yang dibeli menggunakan APBD tahun 2022 tersebut diduga tidak transparan dan sarat akan kejanggalan.

Dugaan ini mencuat setelah adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara Direktur BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya, Mukhrizal Arif, dengan Kepala Desa Sei Simujur, Sutimin, terkait luas lahan yang dikelola.

Kepada wartawan, Direktur BUMD Mukhrizal Arif menyatakan bahwa lahan bakal TPA tersebut hanya seluas 3 hektare dan dikelola oleh BUMDes Desa Sei Simujur. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Kepala Desa Sei Simujur, Sutimin. Ia menegaskan bahwa luas lahan TPA yang dibeli dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Peri, adalah seluas 5 hektare.

“Benar, ada lahan seluas sekitar 5 hektar di Dusun 9, Desa Sei Simujur. Pembelian ini dimaksudkan sebagai lokasi TPA pengganti, mengingat lahan TPA lama di kawasan Pasar 8 sudah meluap,” ujar Sutimin.

Rekening Pribadi dan Bagi Hasil yang Misterius

Selain perbedaan luas lahan, mekanisme penyetoran hasil pengelolaan lahan tersebut juga memicu tanda tanya besar. Arif mengakui bahwa hasil pengelolaan dibagi dua untuk operasional desa dan disetor ke BUMD. Sayangnya, uang setoran tersebut justru dikirim ke rekening pribadi Manajer BUMD bernama Arfan, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Arif berdalih, penggunaan rekening pribadi ini dikarenakan adanya masa peralihan dari pengurus lama, sehingga pihak manajemen belum sempat membuat rekening perusahaan baru. Ia juga enggan membeberkan nominal pasti uang yang telah disetorkan. “Nanti akan dicantumkan dalam laporan BUMD bang,” kelit Arif singkat.

Gemasatu Membara Tuntut Transparansi

Menanggapi polemik ini, Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gemasatu Membara), Jekson Siahaan, angkat bicara. Ia menilai adanya ketidakberesan dan menduga ada motif keuntungan pribadi di balik pengelolaan aset daerah ini.

“Perbedaan luas lahan versi Kades dengan Ketua BUMD ini sangat janggal. Kita menduga ada permainan dan sesuatu yang sengaja disembunyikan demi kepentingan pribadi,” ketus Jekson, Rabu (1/7/2026).

Jekson juga menyayangkan tindakan BUMD yang menggunakan rekening pribadi oknum manajer untuk menampung uang negara. Ia mengingatkan bahwa pengadaan lahan ini memakan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan data register SP2D PUTR Batu Bara Tahun Anggaran 2022, pembelian lahan di Desa Sei Simujur tersebut menelan pagu anggaran sebesar Rp1.483.410.138.

Masyarakat kini mendesak pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengaudit total pengelolaan aset TPA Sei Simujur demi menghindari potensi kerugian keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *