Batubara, sumutbrantas.id – Abtu,18 Juli 2026.
Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) jenis pasir di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan dari aktivis lingkungan. Operasional alat berat di lokasi tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, serta dinilai minim transparansi terkait papan informasi perizinan.
Sorotan ini disampaikan oleh aktivis lingkungan dan perkebunan dari Cakra Surya Manggala, Irawan. Menurutnya, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial berpotensi melanggar regulasi dan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/7/2026), terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir yang beroperasi di aliran Sungai Tanjung. Di ketiga titik tersebut, belum terlihat adanya papan informasi atau plang izin usaha pertambangan resmi yang terpasang di area publik.
Di salah satu lokasi, perwakilan pengelola lapangan berinisial JS menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan cukup lama. Ia mengklaim operasional mereka telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, JS tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai jenis BBM yang digunakan untuk ekskavator.
Sementara itu, di titik lokasi berbeda, seorang pekerja lapangan berinisial B mengungkapkan tingginya kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat penambangan.
“Kami setiap hari butuh sekitar enam jeriken solar, apalagi kalau ekskavator bekerja penuh,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Ia juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan solar akhir-akhir ini dan menyebut faktor harga BBM non-subsidi menjadi alasan pertimbangan operasional.
Secara regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk sektor komersial non-hak dapat dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain persoalan BBM dan transparansi izin, aktivitas pengerukan di aliran sungai ini juga dinilai memerlukan pengawasan ketat dari aspek lingkungan hidup guna mencegah dampak kerusakan ekosistem sungai, perubahan alur air, serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar.
Pihak aktivis bersama media dikabarkan akan berkoordinasi dengan Polres Batu Bara guna mendorong verifikasi lapangan terkait legalitas operasional, kepatuhan administrasi, serta mekanisme pengawasan distribusi BBM di sektor pertambangan tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Irone)