Medan,sumutbrantas.id -Kamis 29 Juli 2026.
Dugaan pemberhentian seorang guru honorer, Dian Eka Permata Sari Padang, S.Pd.G, di Sekolah Swasta Yayasan Pendidikan Darma Medan yang beralamat di Jalan Karya Sehati No. 6, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,
Sumatera Utara, menjadi sorotan. Guru yang sebelumnya diangkat sebagai Guru Kelas SD berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Perguruan Darma Medan Nomor: 419/SK/YP-DARMA/TK-SD-SMP/VII/2023 itu mengaku diberhentikan tanpa menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun penjelasan resmi mengenai alasan berakhirnya hubungan kerjanya.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, Dian Eka Permata Sari Padang, S.Pd.G mengaku hingga kini tidak pernah menerima surat pemberhentian, surat pemberitahuan resmi, maupun penjelasan tertulis dari pihak sekolah atau yayasan terkait alasan penghentian hubungan kerjanya. Berbekal dokumen pengangkatan dan keterangan dari guru yang bersangkutan, redaksi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Untuk memperoleh informasi yang utuh, wartawan mendatangi langsung Sekolah Swasta Yayasan Pendidikan Darma Medan guna meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Surya Daram, terkait dugaan pemberhentian guru honorer tersebut. Dalam kesempatan itu, wartawan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai dasar kebijakan pemberhentian, keberadaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, serta alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Wartawan: “Selamat sore, Pak. Kami dari media ingin meminta konfirmasi terkait dugaan pemberhentian Ibu Dian Eka Permata Sari Padang, S.Pd.G., selaku guru honorer. Apakah benar yang bersangkutan diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentiannya? Jika benar telah dilakukan pemberhentian, apakah keputusan tersebut berasal dari pihak sekolah atau dari yayasan?”
Menurut pengamatan wartawan di lapangan, Kepala Sekolah Surya Daram tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Setelah beberapa saat, yang bersangkutan memilih mengakhiri interaksi dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Wartawan juga melakukan upaya konfirmasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp dengan pertanyaan yang sama, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun yayasan membuat sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, di antaranya mengenai dasar administrasi pemberhentian, apakah telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, serta prosedur yang ditempuh dalam mengakhiri hubungan kerja guru yang bersangkutan.
Berita ini memuat pengakuan dari guru yang bersangkutan dan hasil upaya konfirmasi wartawan; dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena pihak sekolah dan yayasan belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah Swasta Yayasan Pendidikan Darma Medan maupun Yayasan Perguruan Darma Medan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemberhentian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Sekolah, pihak yayasan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi
