Medan, sumutbrantas.id – Selasa,4 Agustus 2026.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026). Pertemuan membahas penguatan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN di lingkungan Pemko Medan.
Salah satu pembahasan utama adalah pengembangan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Inovasi ini diharapkan mempermudah pengawasan pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai, terutama dalam pemenuhan hak anak dan mantan istri.
Dian Ingrasanti Lubis menjelaskan aplikasi tersebut menjadi tindak lanjut MoU yang selama ini belum berjalan optimal karena amar putusan belum seluruhnya tersampaikan ke BKD. Ia juga meminta dukungan Pemko Medan terkait sosialisasi mekanisme baru penyampaian surat panggilan sidang melalui PT Pos kepada aparatur kecamatan dan kelurahan.
Menanggapi hal itu, Rico Waas menegaskan Pemko Medan mendukung penuh penguatan MoU yang substansinya telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota. Pemko juga akan menyosialisasikan mekanisme baru penyampaian surat panggilan melalui surat edaran kepada seluruh kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, Rico menyoroti pentingnya penanganan persoalan pernikahan tidak tercatat yang berdampak pada hak anak dan administrasi kependudukan. Ia mengusulkan pertemuan bersama camat, lurah, dan Pengadilan Agama Medan untuk memperkuat pemahaman hukum keluarga serta mendukung pelaksanaan program Isbat Terpadu.
Redaksi
