Mandailing Natal, sumutbrantas.id – Rabu,5 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menegaskan bahwa penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan dilakukan secara bertahap melalui Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Langkah inintas diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting Panyabungan,
Selasa (4/8/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan OPD, para camat, hingga Danramil.
Dalam rapat tersebut disepakati tiga tahapan penanganan PETI. Tahap pertama adalah fase imbauan dan persuasif yang berlangsung pada 4–17 Agustus 2026, dengan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis agar para pelaku menghentikan aktivitasnya secara sukarela.

Tahap kedua, fase penindakan tegas pada 18–31 Agustus 2026. Pada fase ini Satgas akan melakukan penertiban secara yustisi maupun non-yustisi terhadap pelaku yang tetap membandel.
Selanjutnya adalah fase evaluasi, yakni mengukur efektivitas seluruh langkah yang telah dilakukan sebagai dasar kebijakan lanjutan.
Tahapan tersebut merupakan implementasi SK Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 yang membagi Satgas ke dalam tiga sub-satgas, yakni preventif, represif, dan bantuan operasional.

Wabup Atika menegaskan pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus legalitas pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mendorong pengalihan mata pencaharian bagi masyarakat yang bersedia meninggalkan aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar lokasi tambang, tetapi juga rantai pasok bahan bakar minyak yang diduga menjadi penopang aktivitas PETI.
“Polres Madina bersinergi mengawasi distribusi BBM dan akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun tangki yang dimodifikasi,” tegas Kapolres.
Ketua Satgas Kompol Aris Fianto juga mengingatkan bahwa penertiban PETI merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Mandailing Natal.
Meski demikian, masyarakat kini menunggu implementasi nyata dari komitmen tersebut. Selama ini, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Madina kerap menjadi sorotan karena diduga masih berlangsung dan berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
Keberhasilan Satgas nantinya akan diukur bukan hanya dari banyaknya rapat koordinasi atau sosialisasi yang dilakukan, tetapi dari sejauh mana aktivitas tambang ilegal benar-benar dapat dihentikan serta adanya solusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. Dengan tiga tahapan yang telah disusun, publik berharap Agustus 2026 menjadi momentum pembuktian bahwa penanganan PETI di Madina tidak berhenti sebatas rencana, melainkan menghasilkan perubahan nyata di lapangan
(MO)

