Yakub Lubis” ketua LSM TAMPERAK Madina, lanjutkan sampai ke ujung mata tombak.!! kasus “SMART VILLAGE.

Mandailing Natal, 5 Agustus 2026– sumutbrantas.id.


M. Yakub Lubis Apresiasi Kinerja Kejari Madina setelah melakukan penetapan dan penangkapan atas terduga korupsi
Minta dilanjutkan sampai mengarah mata tombak untuk pelaku utama nya.

Smart Village Madina: Ketika Teknologi Dijanjikan, Dugaan Korupsi yang Datang Akankah Hukum Berhenti pada Dua Nama…?

Mandailing Natal Setiap rupiah uang negara seharusnya menjadi harapan rakyat, ketika anggaran disusun, masyarakat berharap lahir pelayanan yang lebih baik, desa yang semakin maju, dan teknologi yang mempermudah kehidupan.

Namun, harapan itu berubah menjadi tanda tanya besar ketika Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 justru berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Perjalanan mengungkap perkara ini bukan terjadi dalam semalam, namun bertahun tahun, di balik proses hukum yang kini berjalan, terdapat suara-suara masyarakat sipil yang sejak awal meminta agar dugaan penyimpangan tidak dibiarkan mengendap menjadi arsip tanpa penyelesaian.

Salah satu yang konsisten mengawal persoalan ini adalah M. Yakub Lubis Ketua “LSMTAMPERAK” atau yang lebih dikenal sebagai Jambang Tabagsel Baginya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.

Akhirnya perjuangan panjang itu mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menetapkan dua tersangka. Pertama, MA, Direktur Utama PT ISN selaku vendor pelaksana program yang ditetapkan pada 6 Maret 2026. Kedua, Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2026.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. AML diduga memiliki peran mengumpulkan para camat dan kepala desa dalam pelaksanaan program tersebut. Sejumlah dokumen, surat, dan transaksi juga telah disita sebagai barang bukti. Dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Namun, bagi M. Yakub Lubis penetapan dua tersangka bukanlah garis akhir,
Itu baru permulaan.
“Kami mendukung penuh Kejari Mandailing Natal mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diperiksa secara profesional dan diproses sesuai hukum apabila alat buktinya telah mencukupi.”

Pernyataan itu bukan sekadar kritik, tetapi cerminan harapan masyarakat agar hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.

M. Yakub Lubis kembali mengingatkan bahwa negara hukum hanya akan dihormati apabila keberaniannya mengalahkan kepentingan.

“Jangan ada tebang pilih. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan, bukan hanya menjadi slogan.”

Ucapan tersebut menjadi pengingat bahwa perkara korupsi bukan sekadar mencari siapa yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum juga dituntut mampu menelusuri seluruh rantai peristiwa apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Di sisi lain, Kejari Mandailing Natal telah menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Publik kini menunggu konsistensi itu diwujudkan, sebab, sejarah menunjukkan bahwa banyak perkara korupsi berhenti ketika tekanan publik mulai mereda. Yang tertinggal hanyalah berkas perkara, sementara pertanyaan masyarakat tetap menggantung.

Kasus Smart Village telah menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Mandailing Natal. Ujian apakah hukum benar-benar mampu berdiri tegak tanpa dipengaruhi jabatan, kedekatan, atau kekuasaan.

Masyarakat tentu berharap program yang semula dirancang untuk memajukan desa tidak justru dikenang sebagai simbol gagalnya tata kelola anggaran.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua orang yang telah berstatus tersangka. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Apabila penyidikan menemukan fakta dan alat bukti baru, masyarakat berharap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang cukup terhadap pihak tertentu, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Sebab hukum yang adil bukanlah hukum yang keras kepada sebagian orang, melainkan hukum yang berani berlaku sama kepada semua orang.
JAMBANG TAMPERAK (M. Yakub Lubis) diketahui khalayak ramai adalah orang pertama menggiring kasus ini hingga saat ini

(MO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *