Adi Warman Lubis Dorong Penanganan Kasus Diana Disertai Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

MEDAN, SumutBrantas.Id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, meminta agar penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang karyawati berinisial Diana tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Menurutnya, berbagai informasi mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja juga patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia serta Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, saat ditemui di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah menerima kuasa dari Diana beserta keluarganya untuk memberikan pendampingan selama proses hukum yang kini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan.

Menurut Adi, Diana telah bekerja sekitar tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi melalui unit usahanya, Habitat Store, yang bergerak di bidang perdagangan telepon seluler. Kini, Diana ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Adi menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum harus tetap dihormati. Namun, ia berharap informasi yang disampaikan Diana mengenai kondisi kerjanya juga dapat ditelusuri secara objektif agar semua aspek dalam perkara tersebut memperoleh perhatian yang sama.

“Penegakan hukum harus berjalan secara berimbang. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, tentu hal itu juga perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif,” ujar Adi.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Diana mengaku selama bekerja sering mengalami tekanan dari atasannya. Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya merasa tidak leluasa untuk sekadar makan karena adanya tekanan yang dirasakan selama bekerja.

Selain itu, Diana juga menyampaikan adanya penerapan sejumlah denda terhadap karyawan. Ia mengaku keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda Rp100 ribu, kesalahan pengiriman barang dikenakan denda Rp500 ribu, serta pernah diminta menanggung biaya Rp500 ribu terkait pengembalian casing telepon seluler yang menurut keterangannya dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuannya.

Adi menilai seluruh pengakuan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi terkait.

“Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dikaji apakah kebijakan yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak memihak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Adi juga mengungkapkan telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan guna meminta penjelasan mengenai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka sekaligus penahanan Diana.

Menurutnya, penyidik menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud berada di dalam sebuah laptop. Sebagai pihak yang mendampingi Diana, ia berharap penjelasan mengenai proses penyidikan tetap dapat disampaikan secara proporsional sesuai koridor hukum.

Selain itu, Adi mengaku telah berupaya menghubungi Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk berkoordinasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan yang diterima.

Ia berharap komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pihak pendamping dapat terjalin demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Diana kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di samping itu, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, khususnya Habitat Store. Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya mengenai dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Adi juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan mekanisme pembayaran gaji yang perlu diverifikasi lebih lanjut, yakni dugaan bahwa gaji pekerja terlebih dahulu ditransfer ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada masing-masing karyawan.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi agar diperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

“Jika nantinya dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh sebab itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian,” tegasnya.

Adi memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berlangsung secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka hal tersebut juga harus diproses secara objektif tanpa perlakuan yang berbeda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan Diana melalui kuasa pendampingnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Ida )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *