Medan, SumutBrantas.id – Pemko Medan melalui Dinas Kominfo menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi guna memperkuat keterbukaan informasi publik serta mencegah sengketa informasi. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Erfin Fahrurrazi.

Erfin menegaskan transparansi penggunaan APBD merupakan kewajiban pemerintah. Menurutnya, Permendagri No. 2 Tahun 2026 menjadi pedoman yang jelas dalam menentukan informasi yang dapat dibuka maupun dikecualikan, sekaligus mendorong pembentukan PPID hingga tingkat kelurahan.
Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan merespons cepat setiap permintaan informasi publik demi menjaga predikat Kota Informatif yang telah diraih Kota Medan lima kali berturut-turut di Sumatera Utara. Dinas Kominfo juga membentuk tim pemetaan data dan siap memberikan pendampingan jika terjadi sengketa informasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution menilai pemahaman yang baik terhadap Permendagri tersebut penting untuk meminimalkan sengketa informasi. Ia juga menekankan perlunya penguatan PPID serta pemahaman mengenai informasi yang dapat dipublikasikan maupun yang harus melalui uji konsekuensi.











