Medan, SumutBrantas.id — Mediasi antara warga bernama Endi Syahroni dengan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) terkait permasalahan fasilitas jalan umum di Jalan IDI Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, berakhir ricuh tanpa kehadiran Ketua BKM Hasan, Jumat (7/8/2026).
Konflik ini bermula dari pembangunan tembok masjid yang diduga telah memakan badan jalan dan menutup fasilitas publik. Ironisnya, lokasi jalan umum tersebut berada tepat di sebelah lahan milik Endi Syahroni dan istrinya, Osni Tindaon, yang sah secara hukum dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Nomor 04915.
Kronologi dan Tuduhan Sepihak
Suasana pertemuan yang digelar hari ini sempat memanas setelah pihak Endi Syahroni dan Osni Tindaon tidak terima dituduh melakukan pungutan liar (pungli) oleh Penasehat BKM.
Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, AP, didampingi Kepala Lingkungan 19 Choky Raja Keloko, serta Penasehat BKM Masjid, M. Pandapotan.
Namun, ketegangan justru meningkat ketika Ketua BKM Hasan yang dinanti-nantikan kehadirannya tiba-tiba meninggalkan lokasi begitu melihat kedatangan Lurah. Sikap mangkir tersebut sontak memancing reaksi negatif dan tanda tanya besar dari warga serta para pejabat kelurahan yang hadir. “Kenapa Ketua BKM-nya pergi? Ada apa ini?” cetus salah satu warga di lokasi.
Tinjauan Aspek Hukum
Tindakan pembangunan tembok permanen yang mencaplok badan jalan umum ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Jalan: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (atau UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan), setiap orang dilarang menggunakan bagian jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan umum.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum: Sesuai Pasal 12 angka 28, bangunan di ruang milik jalan wajib mendapat izin khusus dari penyelenggara jalan dan pada prinsipnya tidak diizinkan untuk bangunan bersifat permanen.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Berdasarkan Pasal 671, jalan setapak, lorong, atau jalan bersama di lingkungan warga tidak boleh ditutup atau dialihfungsikan secara sepihak tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
Langkah Tegas Kelurahan
Mengingat Ketua BKM Masjid tidak kunjung hadir untuk memberikan klarifikasi, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, AP, mengambil langkah tegas. Pihak kelurahan dijadwalkan akan melayangkan surat resmi pemanggilan kepada Ketua BKM pada hari Senin mendatang, disusul agenda mediasi lanjutan pada hari Selasa demi tercapainya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.












