JAKARTA –,Sumut Brantas.id – Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (0852-1997-7767), menyatakan pihaknya hingga 7 Agustus 2026 masih menunggu penyampaian perkembangan resmi terbaru dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten setelah sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026. Tim Advokasi menilai penyampaian perkembangan perkara penting bagi pelapor dan keluarganya, namun tetap menegaskan penghormatan terhadap kewenangan penyidik serta batasan informasi yang dapat disampaikan dalam proses penyidikan.
Revan mengatakan, Tim Advokasi sebelumnya telah menerima SP2HP dari penyidik. Namun, setelah dokumen tertanggal 24 Juli 2026 tersebut, hingga 7 Agustus 2026 pihaknya belum menerima SP2HP lanjutan ataupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” ujar Revan.
Menurut Revan, Tim Advokasi tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Pihaknya tidak meminta agar materi penyidikan yang bersifat rahasia dibuka kepada publik, melainkan berharap perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi.
SP2HP 24 Juli 2026 Memuat Sejumlah Tindakan Penyidikan
Sebelumnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima Redaksi KawanJariNews.com, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan sejumlah tindakan dalam penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tujuh orang yang disebut telah dimintai keterangan dalam SP2HP tersebut yakni Fam Fuk Tjhong alias Uun selaku pelapor/korban, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.
Revan mengatakan, SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 memberikan gambaran mengenai sejumlah tindakan yang telah dilakukan penyidik pada tahap tersebut. Namun, menurut pemantauan Tim Advokasi, belum terdapat pemberitahuan resmi lanjutan yang diterima pihaknya setelah SP2HP tersebut.
“Namun, hingga tanggal 7 Agustus 2026, kami belum menerima SP2HP lanjutan ataupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru setelah SP2HP tersebut,” katanya.
Tim Advokasi Soroti Fungsi SP2HP
Revan menjelaskan, dalam pandangan Tim Advokasi, SP2HP memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menurutnya menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
“Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” ujar Revan.
Menurutnya, penyampaian informasi tersebut bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan akuntabilitas dan kepastian bagi pelapor mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, Revan menegaskan bahwa Tim Advokasi memahami penyidik memiliki kewenangan dan tahapan tertentu dalam menjalankan penyidikan.
“Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum, namun kami juga berharap setiap perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Keterbukaan Informasi Tetap Memiliki Batasan
Dari perspektif pendampingan hukum, Revan mengatakan keterbukaan informasi harus ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, transparansi yang dimaksud bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada korban, kuasa hukum, maupun masyarakat.
“Keterbukaan informasi dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak korban. Yang kami maksud tentu bukan membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga korban mengetahui bahwa laporannya diproses secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Revan juga merujuk pada Pasal 11 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan tujuan penyampaian SP2HP agar pelapor atau keluarganya dapat mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan serta menumbuhkan kepercayaan bahwa laporan telah ditindaklanjuti secara benar dan sungguh-sungguh.
“Dari sisi korban, kepastian informasi memiliki nilai yang sangat penting karena memberikan rasa aman, mengurangi beban psikologis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Belum Ada SP2HP Lanjutan hingga 7 Agustus
Revan kembali menegaskan bahwa Tim Advokasi telah menerima SP2HP tertanggal 24 Juli 2026. Dokumen tersebut, kata dia, memuat sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan pada saat itu.
Namun, sampai dengan 7 Agustus 2026, pihaknya belum menerima SP2HP lanjutan maupun bentuk pemberitahuan resmi terbaru mengenai perkembangan setelah dokumen tersebut.
Sebagai kuasa hukum korban, Revan mengatakan pihaknya memahami bahwa penyidikan merupakan kewenangan penyidik dan terdapat tahapan yang harus dijalankan sesuai hukum acara pidana.
“Karena itu, kami tidak bermaksud mengintervensi substansi penyidikan maupun meminta dibukanya materi penyidikan yang bersifat rahasia,” ujarnya.
Meski demikian, Tim Advokasi berpandangan bahwa hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tetap perlu diperhatikan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Revan mengatakan, langkah yang akan ditempuh pihaknya juga tetap melalui mekanisme resmi.
“Langkah yang akan kami tempuh tetap melalui mekanisme yang telah diatur oleh hukum, yakni melakukan koordinasi dan komunikasi secara resmi dengan penyidik untuk memperoleh informasi perkembangan perkara,” katanya.
Apabila diperlukan, lanjut Revan, Tim Advokasi akan datang langsung ke Polda Banten untuk melakukan koordinasi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan hasil penyidikan kepada pihak penyidik. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini bukanlah bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan ikhtiar untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Revan.
Tim Advokasi Minta Penjelasan Resmi, Bukan Spekulasi
Mengenai perkembangan perkara yang perlu diketahui publik, Revan mengatakan Tim Advokasi berpandangan bahwa informasi mengenai proses hukum sebaiknya disampaikan oleh institusi yang berwenang melalui jalur resmi.
Menurutnya, hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak mendorong dibukanya materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun apabila terdapat perkembangan yang menurut hukum sudah dapat disampaikan kepada pelapor maupun kepada publik, kami berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi,” ujarnya.
Revan menilai transparansi secara proporsional dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah berkembangnya narasi yang tidak berdasar.
Di sisi lain, Tim Advokasi mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Berharap Penyidikan Berjalan Profesional dan Objektif
Revan berharap proses penyidikan perkara yang dilaporkan Uun terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Harapan kami sederhana namun sangat mendasar, yaitu agar proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” katanya.
Ia juga berharap prinsip transparansi dalam administrasi penyidikan Polri dapat dijalankan secara konsisten.
“Kehadiran SP2HP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara serta wujud akuntabilitas penyidik kepada masyarakat,” ujar Revan.
Tim Advokasi, lanjut dia, tidak menghendaki perlakuan istimewa ataupun perlakuan khusus dalam perkara tersebut.
“Yang kami harapkan hanyalah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, setiap perkembangan penting disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur, dan perkara ini diselesaikan secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak,” katanya.
Revan menambahkan bahwa profesionalisme penyidik merupakan salah satu fondasi penting dalam proses penegakan hukum, baik untuk memberikan kepastian bagi Uun sebagai pelapor maupun bagi seluruh pihak yang terkait dengan perkara.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Banten.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun perkembangan setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, berdasarkan keterangan Tim Advokasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum diterima dalam bentuk SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi terbaru kepada pihak korban atau kuasa hukumnya hingga 7 Agustus 2026.
Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Polda Banten untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun perkembangan resmi terbaru mengenai penanganan perkara tersebut. Informasi mengenai status hukum setiap pihak harus tetap didasarkan pada proses dan alat bukti yang sah serta tidak dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










